Tim Investigasi WN88 Kecam Praktik Sambungan Langsung Ilegal di PDAM Tirta Bhagasasi

Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_ Ketua Tim Investigasi WN88, Asep apriyanto, angkat bicara terkait temuan Sambungan Langsung (SL) ilegal pada jaringan PDAM Tirta Bhagasasi yang diduga dilakukan oleh PT Waraja di perumahan wilayah Babelan dan Tambun Utara.

Ia menilai tindakan tersebut adalah bentuk pencurian air yang merugikan perusahaan daerah dan berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengecam keras tindakan SL ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Waraja. Air bersih adalah kebutuhan vital dan pencurian air sama saja merampas hak masyarakat lain yang berhak menerima pelayanan layak, ” tegas Asep saat ditemui, Selasa(12/8/2025).

Menurutnya, praktik SL ilegal bukan hanya masalah internal PDAM, tetapi juga pelanggaran hukum yang wajib diproses pidana.

” jangan mentang-mentang PT Waraja Dekat sama Dirut PDAM dan Kacab Babelan yang saat ini menjabat sebagai Kabag SDM, pembayaran pelanggan PDAM tanpa Id pelanggan dikordinir seenaknya. Ini sama saja pencurin,” tukasnya.

“Bahkan saat saya investigasi ke salah satu warga di perumahan griya asri Babelan Kota mengatakan, pemasangan pertama PDAM dikenakan Rp3jt dan selama hampir 2 tahun tidak ada nomor id pelanggan, pembayaran pemakaian airnya pun di kordinir oleh PT Waraja,” ungkapnya.

“Misalkan 1 pelanggan dikenakan pemasangan PDAM Rp3 juta dikalikan 200 pelangan tanpa id pelanggan berapa ratus juta kerugian yang di alami Perumda Tirta Bhagasasi itu baru di perumahan wilayah Babelan Kota belum ditambah wilayah Tambun Utara sekira 300 lebih SL yang tidak tercatat di Perumda Tirta Bhagasasi,”tambahnya.

“Sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian, pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun,” terangnya.

“Kami mendesak Bupati Bekasi selaku KPM segera pecat Dirut dan Kacab Babelan yang saat ini menjabat sebagai Kabag SDM Perumda Tirta Bhagasasi dan meminta kepada Direksi perumda Tirta Bhagasasi untuk memutus kerjasama perpipanisasian dengan PT Waraja serta melaporkan atas indikasi SL ilegal kepda pihak berwajib yang telah merugikan masyarakat dan perumda Tirta Bhagasasi,” tandasnya.