Suaminya Ditahan Kejaksaan,Iis Pertanyakan Persoalanya

Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Suawarno alias Beyang ditahan kejaksaan pada Jumat(10/11/2023),Iis istri dari Suwarno pun mempertanyakan persoalanya.

Diketahui Suwarno sekira lima bulan yang lalu dilaporkan oleh Kasduki ke Polsek Balongan.

Iis didampingi Amry anggota pengurus Pantai Cemara Indah (PCI) menyampaikan pada media, suaminya itu sebagai ketua PCI, Desa Balongan blok Kesambi Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu,Sabtu(11/11/2023).

Lanjut Iis,kronologi kejadian pada Minggu/ Hari Raya Idul Fitri (23/4/2023) yang lalu, Kasduki berjualan di depan pintu masuk wisata PCI, karena dianggap oleh pengurus mengganggu pengunjung yang akan masuk, maka dilakukan penertiban oleh pengurus wisata.

Pengurus wisata menyuruh masuk pada Kasduki, tentunya harus mengikuti aturan dan kewajiban yang sudah dibuat oleh pengurus, dengan membayar retribusi untuk biaya kebersihan dan perawatan PCI itu sendiri.

Namun,kata Iis,Kasduki tidak mau membayar retribusi dengan alasan nanti bicara dulu dengan H Erma dan mau ketemu dengan ketua pengelola PCI dulu.

“Nanti saya mau bilang dulu sama H Erma, karena ia yang mengajak saya berjualan disini. Saya juga mau ketemu dulu dengan ketua pengelola PCI,”ucap Iis menirukan Kasduki.

Pada saat itu juga ada perbaikan kabel listrik dilakukan oleh para pengurus, untuk saluran Sanyo, karena banyak pengunjung membutuhkan air bersih di toilet.

Banyaknya pengunjung yang datang belum ada kesiapan, jadi Beyang sebagai ketua PCI panik dan memarahi anggota pengurus dengan kalimat kasar karena tidak segera memperbaiki kabel tersebut.

“Secara kebetulan Kasduki ada di tempat itu, mungkin Kasduki tersinggung dengan kalimat itu. Padahal kalimat itu ditujukan ke anggota pengurus PCI, bukan ditujukan ke Kasduki,” terang Iis diaminkan oleh Amry.

Kasduki melaporkan ke Polsek Balongan, dengan tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, yang dilakukan Suaminya alias Beyang.

Berdasarkan laporan Kasduki Polsek Balongan memanggil saksi-saksi, baik dari pihak Beyang dan Kasduki. Pihak Beyang sebagai saksi Beni, Nurhadi dan Jamal, ketiganya merupakan anggota PCI.

Sedangkan dari pihak Kasduki sebagai saksi Kartini dan Raminah.Padahal keduanya saat kejadian tidak berada di lokasi. Semua saksi sudah dimintain keterangan oleh pihak Polsek Balongan.

Setelah para saksi sudah diminta keterangan oleh Polsek Balongan, beberapa hari kemudian dilakukan mediasi di balai desa Balongan, dihadiri oleh Kapolsek Balongan, Kanit dan Intel Polsek, Pol PP, Kepala desa, lurah desa, H Erma dan istrinya, Kasduki sendiri tidak hadir.

Dalam mediasi tidak membicarakan permasalahan, malah membicarakan tentang pengelolaan PCI.

“Saat mediasi saya menyampaikan, kedatangan saya ke desa untuk mediasi dengan Kasduki, tetapi Kasduki tidak hadir. kalau memang menurut Kasduki suami saya dianggap salah, ya minta maaf, padahal kalimat itu bukan ditujukan ke Kasduki,”ujarnya.

“Saya kasihan sama rekan – rekan pengurus PCI, mereka menggantungkan penghasilan dari PCI, untuk menafkahi anak dan istrinya,”ungkapnya.

” Saya sendiri merasa sakit hati, karena suami saya dibilang preman, padahal suami saya masih tercatat sebagai pekerja Merin di Pertamina, juga sebagai pengelola PCI,”tambahnya.

Jadi tidak pantas dengan pemberitaan/siaran video sebelumny yang sudah dipublikasikan, dalam unggahan tersebut dikatakan ada pungli di PCI yang dilakukan oleh pengurus PCI.

” Adanya pemberitaan/siaran video itu mental anak saya terganggu. Saya butuh keadilan karena dalam berita/video itu tanpa adanya konfirmasi terhadap suami saya.

“Sekarang suami saya sementara di titipkan di Polres Indramyu oleh pihak Kejaksaan Indramayu semenjak hari Jum,at (10/11/2023)sampai sekarang,”tandasnya.

Tempat berbeda Kasi Intel, A Prasetyo dan Kasi Pidum,Benu mengatakan, benar atas nama Suwarno alias Beyang sudah dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan dilakukan oleh Kejaksaan, karena sudah P21, otomatis sebelumnya penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang buktinya.Selasa (14/11/2023)

Sebelum 20 hari Kejaksaan harus melimpahkan ke Pengadilan untuk menunggu penetapan hari persidangan.

“Kita tidak membahas subtansi perkara, nanti liputlah sepuas – puasnya dipengadilan untuk pembuktian, ketika penyidikan sudah selesai dan Jaksa sudah mengeluarkan P21 berarti unsur terhadap tersangka sudah terbukti,”kata Prasetyo(14/11/2023).

“Jaksa hanya meneliti berkasnya saja, barang buktinya apa yang tertulis secara Formil dalam berkas. Sedangkan untuk para saksi harus mengetahui melihat dan mendengar, pada saat kejadian,”tutupnya.

Di hari yang sama Kapolsek Balongan Wawan mengatakan, bahwa benar sekitar 5 bulan lalu Kasduki telah melaporkan Suwarno alias Beyang, dengan tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

Dan telah memanggil para saksi, baik dari pihak Beyang maupun Kasduki, semuanya sudah dimintain keterangan. Gelar perkara dilakukan di Polres Indramayu.

Sampai menghadirkan juga saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa dari polres untuk para saksi- saksi Tutur Kapolsek Balongan Wawan.

(Bzz)