Sofyan DP Apresiasi Keputusan Kadisdikbud Provinsi Lampung

Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_ Ketua Warung Nusantara 88 (WN88) Unit 13 Provinsi Lampung, Sofyan Dalem Permata , memberikan dukungan atas kebijakan dan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,Thomas Americo, yang menolak berdirinya yayasan SMA Siger yang belum lengkap izinnya.

“Kadisdikbud Lampung bersikap objektif dengan berani menolak pengajuan izin operasional SMA Siger Bandar Lampung,” tutur Sofyan, Kamis (5/2/2026).

Keputusan tegas ini diambil setelah verifikasi faktual menemukan dua pelanggaran krusial yang dinilai tidak memenuhi syarat pendirian satuan pendidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Disdikbud menemukan bahwa kegiatan pembelajaran di SMA Siger hanya berlangsung selama empat jam per hari, jauh di bawah standar minimal delapan jam yang ditetapkan untuk jenjang SMA.

SMA Siger juga ternyata masih menggunakan fasilitas milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Sofyan menegaskan bahwa sangat baik bagi siapa saja pihak yang ingin mendirikan sekolah, termasuk Pemerintah Kota Bandar Lampung, selama prosesnya mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku.

Ia mengakui bahwa kebutuhan akan lembaga pendidikan, khususnya di tingkat SMA, masih sangat mendesak di Kota Bandar Lampung, namun demikian, bahwa kewenangan pengelolaan dan perizinan operasional sekolah menengah atas berada di tangan Pemerintah Provinsi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Tidak ada yang disalahkan selama semua proses dijalankan sesuai aturan. Kita akan dukung inisiatif pendirian sekolah, karena tujuannya untuk kepentingan pendidikan anak-anak,” pungkasnya.