Sidang Kembali Digelar Dengan Agenda Tuntutan JPU Kepada PT PPI Pada Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Jakarta, SIBER88.CO.ID_Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa PT. PINNACLE PERSADA INVESTAMA dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan agenda persidangan yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,Rabu(6/4/2022).

Adapun tuntutan JPU pada Terdakwa PT. PINNACLE PERSADA INVESTAMA, yaitu:
Menyatakan Terdakwa PT. PINNACLE PERSADA INVESTAMA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 20 jo 18 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primair.

Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa PT. PINNACLE PERSADA INVESTAMA, yaitu:

Untuk perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah)
Untuk perkara tindak pidana pencucian uang sebesar Rp74.000.000.000,00,- (tujuh puluh empat miliar rupiah)
dengan ketentuan apabila Terdakwa PT. PINNACLE PERSADA INVESTAMA tidak mampu membayar pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik Terdakwa PT. PINNACLE PERSADA INVESTAMA atau milik Guntur Surya Putra selaku Direktur Utama PT. PINNACLE PERSADA INVESTAMA dan milik Andri Yauhari Njauw selaku Direktur PT. PINNACLE PERSADA INVESTAMA senilai pidana denda yang dijatuhkan, dalam hal harta benda milik Terdakwa PT. PINNACLE PERSADA INVESTAMA atau milik Guntur Surya Putra dan Andri Yauhari Njauw tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Guntur Surya Putra selaku Direktur Utama PT. PINNACLE PERSADA INVESTAMA dan Andri Yauharui Njauw masing-masing selama 6 (enam) bulan dengan memperhitungkan denda yang sudah dibayar.

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa PT. PINNACLE PERSADA INVESTAMA berupa:

Perampasan asset korporasi Terdakwa PT. PINNACLE PERSADA INVESTAMA untuk negara berupa management fee yang telah diterima sejumlah Rp. 20.979.153.648,00 (dua puluh milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus lima puluh tiga ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) dengan memperhitungkan barang bukti RRRR nomor 3479 yang telah disita berupa Uang tunai sejumlah Rp. 20.979.153.648,- (dua puluh milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus lima puluh tiga ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah), yang disetor melalui Rekening Virtual Bank Mandiri.

Pencabutan izin usaha Reksadana Pinnacle Dana Prima milik Terdakwa PT. PINNACLE PERSADA INVESTAMA.

Adapun persidangan dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib. (bzz)