Satresnarkoba Polres Pandeglang Berhasil Amankan Penyalagunnan Narkoba

Pandeglang Banten, SIBER88.CO.ID_Dalam sepekan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap empat tersangka pengedar dan pengguna narkoba pada hari Sabtu 18 Desember 2021.

Keempat tersangka tersebut yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang yakni berinisial IF (30) yag ditangkap Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang beralamat di Kampung Tegalpapak, Desa Tegalpapak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dengan barang bukti + 0,40 gr (nol koma empat puluh gram).

Ditempat berbeda S (44) dan W (33) yang ditanggakap jalan Raya yang beralamat jalan raya Labuan-Panimbang Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Dengan barang bukti berat bruto ± 0,37 gr dan ± 0,41 gr.

Dan DF (38) alias Slank yang ditanggakap jalan raya Tarogong yang beralamat di Kampung Tarogong, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang Banten. Dengan barang bukti berat bruto ± 1,56 gr dan ± 2,78 gr

Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti shabu-shabu seberat 5,52 gram.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap keempat tersangka narkoba.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu . Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas para tersangka,” ujar Kapolres (20/12/2021)

Berkat keuletannya, petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap keempat tersangka dalam satu hari.

“Betul telah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka penyalahgunaan Shabu pada Sabtu lalu,” kata Kapolres Belny

Akibat perbuatannya, para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Edwin S)