Satreskrim Polres Sukabumi Kota Bekuk 5 Orang Tersangka Curanmor

Sukabumi Jabar, SIBER88.CO.ID_Lima orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam giat Operasi Jaran Lodaya Tahun 2022 yang digelar selama sepuluh hari mulai tanggal 17 sampai 26 Februari 2022, dari hasil operasi tersebut diamankan belasan unit sepeda motor yang kini menjadi barang bukti atas tindak kejahatan tersebut.

Pengungkapan dan penangkapan ke lima orang tersangka ini, dalam rangka Operasi Jaran Lodaya Tahun 2022 dan berhasil mengungkap sindikat pelaku curanmor di tiga tempat kejadian perkara yakni di Lembursitu, Gunungpuyuh dan Sukalarang, demikian dikatakan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin kepada awak media saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (01/03/2022).

Lebih lanjut Zainal memaparkan, dalam kurun waktu tersebut Polisi juga mengamankan tersangka kasus pencurian yang lainnya. Yakni Li (28) di Citepus, MRS (31) di Cimangkok, AR (38) di Gekbrong Cianjur, R di Gegerbitung, dan RS (30) di Cikembar.

“Adapun modus yang dilakukan oleh para pelaku, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau letter T. Sedikitnya 16 unit sepeda motor diamanakan sebagai barang bukti bersama dua buah kunci kontak asli sepeda motor, 1 buah gagang mata kunci letter T, 1 buah mata pembuka tutup kunci dan 3 potong baju,” paparnya.

Masih dikatakan Zainal, “sementara pasal yang diterapkan untuk semua tersangka adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan pidana 7 tahun penjara dan para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.

(Ris/Feri)