Berita  

Razia Dan Penertiban Ormas

Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_Belakangan hari ini Redaksi Siber88 di Bekasi mendapat informasi, bahwa akan ada Razia dan penertiban seluruh Ormas (Organisasi Masyarakat). Informasi tersebut masuk ke meja Redaksi Siber88 Bekasi pada tanggal 8/12/2021. Redaksi pun berusaha menyakinkan kebenaran informasi tersebut kepada aparat setempat, ternyata informasi tersebut dinyatakan kebenarannya oleh aparat yang dikonfirmasi oleh redaksi.
Adapun informasi yang masuk kemeja Redaksi Siber88 di Bekasi adalah terhitung mulai tanggal 8/12/2021 Aparat gabungan akan mengadakan Razia dan penertiban terhadap Ormas yang ada di Negara kita sesuai Instruksi Presiden.

Maka diwajibkan untuk seluruh Ormas menurunkan atribut dan bendera yang terpasang di semua tempat untuk sementara waktu. Melarang kendaraan yang memakai atribut Ormas berkeliaran dijalan. Melarang orang memakai seragam atau atribut Ormas dalam berpergian. Melarang segala bentuk kegiatan atau kumpul-kumpul memakai seragam atau atribut Ormas.

Namun Ketika dikonfirmasi Kembali oleh Redaksi Siber88 yang ada di Kota Bekasi perihal sampai kapan peraturan tersebut berlaku, Aparat yang enggan disebutkan nama mengatakan, “saya tidak tahu bang samapai kapan berlakunya”.

Berdasarkan pantauan wartawan Siber88 dibilangan daerah Babelan Kabupaten Bekasi, Aparat gabungan sudah mulai bergerak pada tanggal 8/12/2021 untuk merazia dan menertibkan seluruh Ormas sesuai Instruksi Presiden yang ada didaerah tersebut.

Tidak berapa lama, pada malam hari (8/12/2021)pun masuk informasi dari Redaksi Siber88 yang ada di Kota Bogor, bahwa di Kota Bogor telah terbit undangan dari Pemerintah Kota Bogor kepada seluruh Ormas yang ada di Kota Bogor untuk hadir pada tanggal 9/12/2021 di Bogor Green Forest. Adapun acara tersebut adalah Bina Organisasi Masyarakat (Ormas) tahun 2021.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Redaksi Siber88 di Kota Bekasi dari Redaksi Siber88 di Kota Bogor, Redaksi Siber88 di Kota Bekasi mengindikasi bahwa Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden menginstrusikan peraturan tersebut, dikarenakan pemerintah melihat Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Ormas yang ada di Negara kita kian hari mulai kebablasan. Untuk itu pemerintah merasa perlu untuk membina Kembali seluruh Ormas agar dapat bersinergi dengan pemerintah agar dapat mempercepat pembangunan. (CBB)