Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_ Praktisi Hukum,Muhamad Reza Putra dan rekan menyikapi kasus direktur Usaha (Dirus)Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi yang sedang menjalani peradilan menjadi terdakwa.
Reza menyampaikan kepada awak media pada Rabu(15/10/2024) bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2017 tentang BUMD Direksi tidak bisa dipecat atau diberhentikan sebelum ada keputusan tetap dan mengikat dari pengadilan.
“Kaji legalitas pertama Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2017 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) direksi terdakwa tidak bisa dipecat karena menggunakan asas praduga tak bersalah selagi tidak ada putusan hukum tetap masih menjadi direksi,” terang Reza.
“Bupati Bekasi sebagai kuasa pemilik modal (KPM) hanya melakukan pemberhentian sementara tidak menghilangkan jabatan direksi untuk untuk menghormati peradilan tanpa hilang jabatan direksi,” lanjutnya.
Menurutnya,Dirus tetap memiliki hak terima gaji legalitas PP nomor 53 tahun 2017 dam Permendagri nomor 23 tahun 2024, namun penerimaan gaji tidak 100 persen hanya mendapat 50 persen dan tidak boleh dipecat sebelum ada putusan hakim jika inkrah.
Selain itu Reza juga menyampaikan bahwa kasus itu merupakan kasus pribadi bukan merugikan perusahaan dan jauh sebelum menjabat menjadi direktur Usaha sehingga perlu bersama-sama menghormati sebelum ada putusan pengadilan yang tetap.
“Kasus pribadi bukan kasus yang merugikan perusahaan, jauh sebelum jadi dirus harus sama-sama menghormati sebelum ada putusan final dan mengikat,” tandasnya.
























