Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Para pekerja yang mengerjakan Proyek Pembangunan Gor Indoor, Way halim Kota Bandar Lampung, banyak terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan. Proyek yang di kerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. ZSAZSA ABADI MANDIRI, No kontrak 602.2/03/KTR-LL/D.10/PPK-P4BGDK/III.03/2023, tanggal kontrak 3 mei 2023 dengan waktu pelaksanaan 180 hari kerja , Nilai kontrak Rp. 19.879.599.900,-.
Terlihat di lokasi proyek tersebut, banyak para pekerja yang tidak menggunakan standar operasional pekerja, (21/6/23) Kurangnya perhatian keselamatan pihak perusahaan dan dari pihak PU dalam mengerjakan Proyek untuk menyiapkan sarana keselamatan pekerja, di kwatirkan akan menyebabkan korban.
Sangat di sayangkan pekerjaan yang telah menghabiskan Dana yang begitu besar tetapi pihak perusahaan yang dalam pengerjaan proyek tidak mengindahkan keselamatan para pakerja, seperti menyiapkan standar kebutuhan pekerja yaitu masker, sarung tangan , sepatu dan helm. Dan yang anehnya lagi saat wartawan akan mengambil gambar (foto) salah satu warga yang mengaku dari pihak pelaksana melarang untuk mengambil gambar, lalu mengusir wartawan. Ada apa???
Saat di konfirmasi dari pihak PU Kota Bandar Lampung mengenai larangan wartawan untuk
mengambil gambar di proyek tersebut Dedi Sutiyoso bidang Cipta Karya mengatakan, masalah pengusiran wartawan nanti saya koordinasi dulu sama pihak kontraktor, dan masalah pekerja yang tidak menggunakan standar operasional kerja akan kami tinjau di proyek tersebut.
Aturannya telah tercantum jelas bahwa syarat untuk mengikuti lelang pekerjaan telah dijamin BPJS, adanya Ruang P3K, serta kerjasama dengan rumah sakit atau Tenaga Kesehatan harus ada tetapi dalam hal ini tidak diindahkan oleh perusahaan.
Proyek pembangunan Gor Indoor untuk keselamatan kerja, tentunya telah melanggar dari Perturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan manejemen Keselamatan dan Kesehatan Pekerja, dan Peraturan Mentri Pekerjaan Umun Nomor; 09/ PER/2008. Tentang Pedoman Sistim Manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kontruksi Tentang Pekerjaan Umum.
(Asyadi)
























