Bandar Lampung(, SIBER88.CO.ID_Polsek Teluk Betung Utara mendampingi perwakilan Kementrian Sosial Republik Indonesia Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual ” Ciung Wanara Bogor ” Cabang Kota Bandar Lampung dalam Rangka Pemberian Bantuan Terhadap Keluarga Sdr. Saleh.
Bantuan Berupa Sembako, Alat-Alat Sekolah, Baju Sekolah dan Sepatu untuk meringankan beban ekonomi keluarga saleh.(23/01/2022)
Sebelumnya An. Saleh warga Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung ditangkap karena mencuri Batang besi bekas Bangunan di Wilayah Hukum Polsek TBU dan diamankan oleh Pihak Polsek TBU dan Sempat ditahan oleh Polsek TBU.
Kemudian Kapolsek TBU Kompol ROBI B WICAKSONO, SH Melakukan Restorative justiceĀ terhadap tersangka yg merupakan tindak lanjut Perkap No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative kemudian pihak Polsek TBU juga telah mempertemukan kedua belah pihak korban dan tersangka dan korban telah memaafkan atas perbuatan pelaku dan Saat Ini Sdr. Saleh telah berkumpul kembali bersama Keluarganya untuk Selanjutnya Akan dilaksanakan Pembinaan terhadap Sdr. Saleh melalui kerjasama Polsek TBU serta dengan Pamong Setempat Agar perbuatan Sdr. Saleh tidak terulang kembali.
“Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula”.
“sehingga masing-masing pihak mendapatkan keadilan yang seimbang dan tetap dalam pengawasan yang ketat terhadap penanganan perkara tsb sebelum mengizinkan restorative justice” punkas Kombespol INO Harianto, S.I.K selaku Kapolresta Bandar Lampung.(red)