Polres Pesawaran Kembali Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Pesawaran, SIBER88.CO.ID//Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu -sabu pada Senin (2/8/2021), di jalan Desa Gedong Dalom, Way Lima.

“, Tersangka yang ditangkap AF (26) warga Desa Cipadang, kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran dengan barang bukti 0,16 gr narkoba jenis sabu ” ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Vero Ariya Radmantyo, Selasa (3/8/2021).

Kapolres menambahkan Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering membawa sabu, saat ini tersangka telah ditahan di Polres Setempat untuk dilakukan penyelidikan lanjutan

“, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkasnya.(MagelHen)