Lampung Tengah, SIBER88.CO.ID_Polres Lampung Tengah serahkan seekor Owasiamang, ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Wilayah III Bengkulu.
Melalui Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya, yang didampingi oleh Kasat Lantas AKP Ikhwan Syukri menyerahkan hewan satwa yang dilindungi kepada Hifzon Zawahiri S.E. M.M., Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, di Mapolres setempat Sabtu (9/10/2021).
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Lamteng menyerahkan seekor Owasiamang, yang masih remaja berumur sekitar satu tahun dengan jenis kelamin laki-laki, hewan ini adalah yang di serehkan dari warga.
“Pada hari ini kita serahkan satu ekor Owasiamang ke BKSDA. Owasiamang, dan hewan dilindungi tersebut merupakan penyerahkan dari warga, yang diserahkan kepada kami” jelasnya.
Untuk itu AKP Edy Qorinas menghimbau warga, yang memelihara hewan dilindungi agar secara suka rela dapat menyerahkan kepada kami ke Polisi atau BKSDA. “Dalam hewan satwa yang dilindungi Karena bagi warga yang memelihara dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dengan senda Rp100 juta, ” tegas Edy Qorinas.
Selanjutnya, Menanggapi serahkan hewan dilindungi oleh Polres Lampung Tengah Hifzon Zawahiri S.E. M.M., dalam hali ini disampaikan Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pihaknya juga menyampaikan kepada warga masyarakat yang sukarela menyerahkan hewan yang dilindungi primata owasiamang.
Hifzon pun, mengatakan bagi warga yang kedapatan memburu atau memelihara, memperjualbelikan hewan dilindungi dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi. Karena primata ini merupakan termasuk dalam satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 Nomor urut ke 70 dalam daftar jenis satwa dilindungi.
“Dalam hal penyelematan satwa dilindungi ini BKSDA tidak bisa bekerja sendiri, bersama Masyarakatlah yang paling utama dengan tidak membeli atau memelihara satwa di rumah sudah sangat membantu dalam upaya penyelamatan satwa yang dilindungi” tegasnya.
“Apa yang dilakukan oleh masyarakat seperti sekarang ini adalah sebagai bentuk kesadaran taat hukum dalam penyerahan secara sukarela ke negara hal itu sangat kami harapakan dan kami apresiasi dengan baik, apabila masyarakat tertangkap tangan melakukan pemeliharaan dan atau memperjual belikan satwa dilindungi bisa kita kenakan sanksi pidana dan akan dihukum penjara selama lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya 100jt. berdasarkan UU nomor 5 Tahun 1990,” pungkasnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Lamteng AKP Ikhwan Syukri, menjelaskan dalam penemuan hewan owasiamang diserahkan ya hewan dilindungi tersebut bermula dari pihaknya berpatroli. “Saat itu anggota patroli Lalulintas berpatroli, Tiba-tiba mendengar suara Owasiamang, lalu kami cari dan ditemukan dirumah warga, ” terangnya.
Kepada petugas kata AKP Ikhwan menyatakan warga tersebut mengaku mendapatkan Owa Siamang tersebut dari dibeli secara online. “Setelah kami imbau warga tersebut secara suka rela menyerahkan ya. Karena warga itu juga tidak tahu bahwa Owa Siamang adalah hewan yang dilindungi, ” imbuhnya.
Red***