Perhitungan Suara Pemilu Legislatif Susuai Tingkatan Dalam Perspektif UU Nomor 7 Tahun 2017

Oleh : Dr (C) Mohamad Subito SH MH (Praktisi Hukum dan Dosen pada Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon)

Cirebon Jabar, SIBER88.CO.ID_Latar Belakang Masalah Pemilihan umum di Indonesia tahun dua ribu dua ribu dua puluh empat (2024) sudah berjalan. Berjalannya pemilihan umum di Indonesia berlangsung aman,tertib dan terselenggara dengan baik oleh perangkat dan yang menyelenggarakan yaitu KPU Indonesia.

Di masyarakat banyak sekali kesimpangsiuran tentang siapa yang terpilih dan siapa yang tidak terpilih dalam kontek hitungan-hitungan yang ada. Berbagai cara untuk menyelesaikan sebuah perhitungan khususnya perhitungan perolehan suara untuk DPRRI dan DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten.

Bahwa sebagai gambaran atau penerangan penulis menyampaikan tulisan ini untuk sebagai pedoman dalam rangka bagaimana kita menghitung perolehan suara untuk tingkat DPRRI,DPRD Provinsi dan DPRD tingkat Kabupaten dan Kota.

Sebagai latar belakang masalah penulis sajikan untuk sebagai penerangan praktisipraktisi politisi maupun masyarakat umum kalangan akademisi untuk dapat sebagai pedoman agar tidak mencapai sebuah kesimpangsiuran dan kepastian siapa yang terpilih sebagai anggota DPRRI dan DPRD tinggak Provinsi dan Tingkat Kabupaten dan Kota.

Metodologi Penelitian

Bahwa penulis sajikan tulisan ini dengan menggunakan metodologi kualitatif, namun penulis akan menyajikan metode penelitian kualitatifini yang menujuk kepada kuantitatif. Maksudnya penulis sajikan dengan menggunakan metodologi kualitatif yang isinya menyajikan data-data kuantitatif karena akan menghasilkan sebuah proses menjadi titik akhir siapa yang menjadi quantity perolehan.

Perhitungan Suara Berdasarkan Undang-Undang

Cara Menghitung Suara Agar Dapat Kursi DPRRI Seperti tertuang dalam UU Nomor
7 Tahun 2017,untuk bisa mendapatkan kursi di Senayan,partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persendari jumlah suara.Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen,langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague(Metode yang sudah dirumuskan baku oleh Komisioner KPU dan pakar-pakar hukum Tata Negara beserta ahli Statistik) untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya. Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil)tersedia 6 kursi.
Partai A mendapat total 24.000 suara
Partai B mendapat 15.000 suara
Partai C mendapat 9.000 suara
Partai D mendapat 5.000 suara

Cara Menentukan Kursi Pertama Untuk menentukan kursi pertama,makamasing-masing partai akan dibagi dengan angka1.
1.Partai A24.000/1 =24.000
2.Partai B15.000/1 =15.000
3.Partai C9.000/1 =9.000
4.Partai D 5.000//1 =5.000
Dengan hasil pembagian itu,maka yang mendapatkan kursi pertama didapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.

Cara Menentukan Kursi Kedua Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B,C dan D tetap dibagi angka1.
1.Partai A 24.000/3= 8.000
2.Partai B 15.000/1= 15.000
3.Partai C 9.000/1 =9.000
4.Partai D 5.000//1 =5.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan15.000 suara.

Cara Menentukan Kursi Ketiga Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai Adan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka1.
1.Partai A24.000/3 =8.000
2.Partai B15.000/3 =5.000
3.Partai C9.000/1 =9.000
4.Partai D 5.000//1 =5.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.
Cara Menentukan Kursi Keempat Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.
1.Partai A24.000/3 =8.000
2.Partai B15.000/3 =5.000
3.Partai C9.000/3 =3.000
4.Partai D 5.000//1 =5.000
Maka yang mendapatkan kursi ke empat adalahPartai A dengan perolehan8.000 suara.

Cara Menentukan Kursi Kelima Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.
1.Partai A24.000/5 =4.800
2.Partai B15.000/3 =5.000
3.Partai C9.000/3 =3.000
4.Partai D 5.000//3 =1.666
Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.

Cara Menentukan Kursi Ke enam Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi,maka kedua partai tersebut akan dibagi 5.Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.
1.Partai A 24.000/5 =4.800
2.Partai B 15.000/5 =3.000
3.Partai C 9.000/3 =3.000
4.Partai D 5.000//3 =1.666
Dengan demikian,maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A denganperolehan 4.800 suara.

Jumlah Kursi pada DPRD

Kuota Kursi DPRD Pemilu 2022 Dalam menetapkan jumlah kursi anggota DPRD,KPU memperhatikan ketentuanb berikut ini sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022.

Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu)orang memperoleh alokasi 20 (duapuluh) kursi;
Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluhlima)kursi;
Kabupaten/kotadenganjumlah Penduduk lebihdari200.000(duaratusribu)orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tigapuluh) kursi;
Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebihdari300.000(tigaratusribu)orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35(tigapuluh lima) kursi;
Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu)orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40(empat puluh) kursi; kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000(lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperolehalokasi45 (empat puluh lima) kursi;
Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh)kursi;
Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.

Kesimpulan dan Saran

Penulis sajikan tulisan ini dalam rangka untuk mempermudah proses penghitungan hasil kursi di DPRRI dan DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi. Dalam rangka untuk mempermudah suatu proses agar tidak simpang siur untuk menentukan siapa yang jadi siapa yang tidak jadi,maka penulis sajikan dalam konteks kesimpulan ini berdasarkan undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tulisan ini sangat rentan dengan dengan apa yang menjadi kenyataan di lapangan,maka penulis berharap untuk menyempurnakan tulisan ini agar dapat sumbangsih dari berbagai kalangan praktisi politisi dan akademisi tentunya untuk mendapatkan hal yang terbaik dan mempermudah untuk proses penghitungan suara di DPRRI mau pun di DPRD Kabupaten, Kota dan Provinsi.
Sebagai saran penulis dalam hal ini bahwa siapapun kandidatnya siapapun yang jadi pemenangnya adalah sebuah takdir dan siapapun yang berhasil itulah akan dinikmati menjadi hasil dalam artian upaya atau segala ikhtiar tidak akan membodohi sebuah hasil.

Editor : Badruzzaman