Per Juli 2022 Biaya Pembuatan SIM C Baru diberlakukan, Jangan Lupa Siapkan Uang Tambahan Rp 55 Ribu, Ini Rinciannya

Lubuklinggau, SIBER88.CO.ID_Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Swandi, SH, MSI, melalui Kanit Rekident. Ipda Indrayatno diruang kerjanya Jumat, 08/07/2022 menjelaskan Biaya resmi bikin SIM C terbaru per Juli 2022, jangan lupa siapkan uang tambahan Rp 55 ribu, ini rinciannya.

Setiap pengendara motor harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut dengan SIM C.

SIM C dapat dimiliki oleh setiap pengguna motor dengan melalui sejumlah persyaratan dan tidak terlepas dengan biaya Administrasinya.

SIM C ini merupakan dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa oleh setiap para pengendara kendaraan baik roda empat maupun roda dua atau yang lebih dikenal dengan sebutan sepeda motor.

Oleh karena itu, sebelum kita berkendara hendaknya sudah memiliki SIM C. Pembuatan SIM C sendiri saat ini dibagi menjadi tiga golongan.

SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor diatas 250 cc sampai 500 cc. Lalu SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus.

Sehingga, dibutuhkan pembeda untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Ke tiga golongan SIM tersebut, tidak ada perbedaan biaya pembuatannya, jenis SIM CI, CII biayanya sama dengan SIM C.

Harga tetap sama sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Diperbarui dengan PP 76 tahun 2021 Sesuai Regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.

Selain dari biaya pembuatan tersebut, ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000 yang jika ditotal menjadi Rp 55.000.

Jadi, total biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000 sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sebesar Rp 75.000.

Sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, SIM CII 19 tahun, kami dari Jajaran Satlantas Polres Lubuklinggau menghimbau kepada masyarakat patuhilah peraturan berlalulintas, bagi pengendara yang belum memiliki SIM segera lah membuat SIM jangan lupa ikuti mekanisme yang berlaku,”ujar Indra panggilan akrabnya.

Adapun persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:

Sehat jasmani dan rohani. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara Online di Situs Resmi Polri. Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor.Bisa membaca dan menulis.Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.

amun Kasat Lantas Polres Lubuklinggau melalui pesan singkatnya (WHATSAPP) Jumat: 08/07/2022, membenarkan semua aturan dan mekanisme yang berlaku namun dia menjelaskan untuk SIM, CI, CII saat ini belum dikeluarkan,
(HABIB)