Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023, SMAN 3 Bandar Lampung Sudah Memenuhi Standar Kemendikbud

Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomer 1 tahun 2022 tentang penerimaan peserta Didik baru PPDB empat jalur pendaftaran yaitu Jalur Zonasi, jalur afermasi, jalur perpindahan tugas orang tua / wali, dan juga jalur Prestasi

Iyan waka Kurikulum SMA N 3, Mengatakan PPDB sekolah sudah memenuhi acuan pemerintah yaitu memakai jalur zonasi, Afermasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi, dan semuanya itu bersifat Online, Kamis (20/7/23).

Diri nya menjelaskan bahwa semua dilakukan dengan sistem, untuk memperifikasi berkas yang mana bila berkas itu sudah sesuai tinggal di klik keValidtannya, kalau ada berkas yang tidak valid maka akan di tolak dahulu, jelasnya

“Saya rasa dalam hal PPDB ini tiap sekolah SMA semuanya sama, sesuai dengan aturan, yang terakhir apabila sudah masuk kategori di terima, di sini kita hanya minta biaya hasil rapat, itu juga dari keputusan rapat dan pernyataan orang tua dari pihak sekolah dan komite,”

Di perifikasi berkas kita juga ada tolak ukur kemampuan siswa dengan wawancara, dan uji prestasi apa keahlian siswa tersebut, bila sudah mengetahui apa kemampuan siswa kita buat berkembang lagi di kegiatan ekstrakurikuler agar lebih meningkatkan prestasi siswa bila perlu di bawa ke kancah ajang latihan yang bergengsi seperti atlet ,seni dan lain lain nya ,untuk di perkembangkan lagi bila untuk mewaspadai karakter dan tingkah laku siswa di kemudian hari kita ada kan ujian tersebut,” jelasnya dalam wawancara dengan awak media Siber88.co.id

Di kesempatan lain Waka Humas Rulysyah membenarkan apa yang di katakan Waka Kurikulum, dalam hal penerimaan siswa baru di SMAN 3 Bandar Lampung.

(Erwin.M)