Pelaku Curanmor Dikejar Ditangkap Masyarakat Bersama Anggota Polsek Rumbia Besar Lampung Tengah

Lampung Tengah, SIBER88.CO.ID_Setelah berhasil melakukan Pencurian Sepeda Motor Pelaku di kejar dan berhasil ditangkap Masyarakat bersam Polsek Rumbia, Pelaku Suyani (41) alamat Dusun IIII Kampung Gayabaru IIII Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah, Minggu (03/10/2021) sekira jam 20.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K.,”Bahwa ketika Korban Asroful K warga Dusun I Kamp Bumi Nabung Utara Kec Buminabung Lampung Tengah sedang melaksanakan Sholat Isya di Mushola Nurul Hidayah Kampung Bumi Nabung Utara Kec. Bumi Nabung lampung Tengah dan memarkirkan sepeda motor merk Honda Vario Warna biru dengan No.Pol B 3264 TUX di halaman Masjid.

Ketika akan Melaksanakan sholat Isya berjamaah korban menaruh kunci kontak di cantolkan di jendela mushola, ketika Sholat sedang berlangsung dimanfaatkan oleh Pelaku Suyani dengan merogoh / mengambil kunci kontak namun tindakan tersebut diketahui oleh anak korban pelaku langsung menghidupkan sepeda motor korban.
Juga ada warga yang melihat secara sepontak berteriak Maling ……. Maling ……. maling !!!, warga sekitar ikut mengejar pelaku berjarak kurang lebih 500 dari Tkp di jalan Bumi nabung Utara menuju gaya baru pelaku berhasil di tangkap dan mendapatkan bogem mentah, pelaku Suyani berikut sepeda motor merk Honda Vario Warna biru dengan No.Pol B 3264 TUX dapat kita Amankan“ kata Eko.

Selanjutnya Pelaku Suyani berikut barang bukti sepeda motor merk Honda Vario Warna biru dengan No.Pol B 3264 TUX kita bawa ke Polsek Rumbia, guna Penyidikan lebih lanjut. Pelaku dalam melakukan Aksinya tidak sendirian dan masih kita kejar namun kita geledah dirumahnya tidak ada, tambahnya.

Guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku Suyani kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, demikian tegasnya”. ( Lam Teng )