Narkoba Senilai 4 Milyar Diamankan Polres Sukabumi Kota

Sukabumi Jabar, SIBER88.CO.ID_Dalam kurun waktu satu bulan yakni di bulan Februari 2022 Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil ungkap peredaran narkoba sebanyak sembilan kasus perkara dan berhasil mengamankan 12 orang tersangka, baik perkara penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya.

Dari sembilan kasus tersebut, ada satu kasus yang sangat menonjol terkait dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba dimana satu kasus tersebut berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 Kg narkoba, demikian dikatakan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin kepada awak media saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (01/03/2022).

Zainal menjelaskan, pada tanggal 16/02/2022 Satnarkoba menerima informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HR dan IK serta barang bukti sebanyak 4,5 gram.

Dari hasil penangkapan dua orang tersebut, Satnarkoba melakukan pengembangan dan menggali informasi dari kedua tersangka dan kemudian melakukan penggeledahan disebuah lokasi di Kp. Lembursitu dan kemudian berhasil menemukan 3 Kg yang disembunyikan dibawah kandang ayam.

“Ketika Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap DJ di wilayah Bandung, tersangka ini juga mengaku narkotika sebanyak 3 Kg tersebut dititipkan di tempat HR. Tersangka DJ ini merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas dengan kasus yang sama,” jelasnya.

Adapun modusnya, sambung Zainal, para pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya ini yakni mentransfer, bertemu secara langsung dan dengan cara menempel.

“Para pelaku ini melaksanakan aksinya sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda waktu, ada yang sudah lama, baru tiga bulan sampai dengan satu tahun,” imbuhnya.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni, 3 Kg lebih sabu, 369 Tramadol, 4.088 Hexymer, 560 Dextro, 650 Trihex, 6 Riklona, satu alat hisap sabu, tiga timbangan digital, 11 unit HP berbagai merk, satu jaket, dua celana jeans, dua sepeda motor, satu STNK dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.250.000.

“Jika dirupiahkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan ini ditaksir mencapai senilai Rp4 miliar,” bebernya.

Akibat perbuatannya, lanjut Zainal, para pelaku dijerat pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup, pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun dan pasal 196, 197, UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Para pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Ry/Ris/Feri)