Miras dan Obat Terlarang Dijual Bebas, Warga di Wilayah Pondok Gede Resah

Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_ Sebuah toko kelontong bernama Warung Azila menjadi perhatian warga Jatimakmur Pondok Gede Kota Bekasi, pasalnya, warung ini secara terbuka menjual berbagai jenis minuman keras berbagai merek bahkan diduga termasuk obat keras.

Salah seorang warga sekitar, Yang identitasnya disamarkan sebagai Y, mengungkapkan kekecewaannya.

“Saya dan warga lain sangat menyayangkan keberadaan toko miras ini, apalagi lokasinya tepat di seberang Masjid Nurul Huda dan pesantren yang bersejarah, berdiri sejak 1882. Ini sudah dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai agama dan budaya setempat,” ucapnya penuh keprihatinan, Jum’at(19/9/2025).

“Parahnya lagi di duga toko tersebut kuat menjual obat-obatan terlarang seperti tramadol,saya temukan di tong sampahnya ada bungkus obat tramadol,” sambungnya.

“Selain itu, toko tersebut diduga tidak memiliki izin yang sah untuk menjual minuman keras.dan hal ini tentu bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi yang mengatur peredaran minuman,” tukasnya.

“Pasal 24 Perda Kota Bekasi secara jelas menyatakan bahwa setiap perusahaan, baik perseorangan maupun badan usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol wajib memiliki izin yang sesuai, seperti Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB),” bebernya.

Menurut keterangan seorang penjaga toko berinisial A, toko miras ini dimiliki oleh seorang anggota aktif berseragam TNI dan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat.

Informasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan. Apakah benar seorang anggota aktif berseragam memiliki “kartu sakti” untuk melanggar aturan yang berlaku?

Kasus ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan di Kota Bekasi.