Kota Magelang Jateng, SIBER88.CO.ID_Pemuda berinisial RSN(24 tahun) memiliki 200 gram sabu diduga akan diperjualbelikan berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Magelang Kota.
Hal itu diungkapkan Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro,dalam konferensi oers yang digelar di aula Polres Magelang Kota, Rabu (9/10/2024). Dalam acara ini Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Polres Magelang Kota AKP Suyanta.
Kapolres Magelang Kota mengungkapkan bahwa RSN berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu tersebut.
“Tersangka telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu seberat 200 gram sebagai perantara. Saat ini, tersangka telah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang AKBP Dhanang Bagus Anggoro.
Kapolres memaparkan, terhadap Tersangka RSN disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah sepertiga.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Setidaknya kita berhasil mencegah peredaran sabu. Kita berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba, terutama di wilayah Kota Magelang,” pungkasnya.