Mesuji, SIBER88.CO.ID_Team Tekab 308 Polres Mesuji mengamankan dua orang terduga yang melakukan pungutan parkir liar di area pasar Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, (06/10/21).
Kedua nya berhasil diamankan CAS (29) Warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji dan AD (39) Warga Desa Indraloka, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, SIk, kepada awak media membenarkan bahwa team Tekab 308 Polres Mesuji telah mengamankan dua Orang yang diduga melakukan Pungli parkir yang di pasar Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
“iya benar hari ini rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira Pukul 13.00 Wib, team tekab 308 Polres Mesuji telah mengamankan dua orang terduga melakukan pungli di area pasar simpanh pematang,” ucap kasat reskrim Fajrian Rizki.
Lanjutnya, sebelumnya pihaknya mendapat informasi keluhan dari masyarakat sekitar pasae bahwasanya maraknya parkir liar yang terjadi di pasar simpang pematang Kecamatan Simpang pematang, dengan meminta uang parkir melebihi harga karcis parkir. Dari harga Rp 10.000 hingga Rp.20.000, mereka diminta di awal parkir lalu oknum tersebut pergi.
Berdasarkan informasi tersebut tekab 308 Polres Mesuji meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan dua orang Laki-laki yang telah melakukan parkir liar di Wilayah Hukum Polres Mesuji, kedua nya diamankan di mapolres Mesuji guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp. 101.000 dan dua lembar karcis warna pink dan biru .(wayan)