Mesuji, SIBER88.CO.ID_Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Mesuji,inisial BW.(59) sebagai tersangka kasus tindak pidana Korupsi.
BW. di sangkakan polisi telah melakukan korupsi pada Tahun Anggaran 2018-2019 namu pada saat polisi mengamankan Bowo ternyata ia telah berpindah tugas baru beberapa bulan saja Di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten setempat.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafirin membenarkan atas penahanan yang di lakukan terhadap mantan Kepala DPPKB Kabupaten Mesuji tersebut.
“Benar BW sudah kita tahan sejak Jumat 17 Desember 2021 kemarin untuk selanjutnya akan kita proses lebih lanjut,” kata Arie, saat dikonfirmasi oleh tim melalui pesan whatsapp miliknya, Minggu (19 Desember 2021).
Arie menjelaskan, saat di lakukan pemeriksaan tersangka BW telah terbukti melakukan korupsi uang anggaran operasional tahun 2018 sampai dengan 2019 saat menjabat sebagai kepala DPPKB Kabupaten Mesuji dengan total kerugian uang Negara kurang lebih Rp. 1,4 Miliyar,oleh sebab itu BW menjadi Tahanan Polda Lampung.
“Tersangka melakukan korupsi pada Tahun Anggaran tahun 2018 sampai dengan 2019, yakni Anggaran Oprasional . Akibat perbuatannya Negara di rugikan kurang lebih Rp1.4 miliar,” pungkasnya.(wayan)
























