Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Sudah hampir satu bulan menanti perkembangan kasus penganiayaan yang mengakibatkan cacat pada jari kelingking korban, Sofyan Dalem Permata,warga jalan Imam Bonjol gang Mawar Kemiling, nampaknya menjadi perhatian khusus dari pengurus WN88 Unit 13 Lampung dan Kota Bandar Lampung.
Hal Ini disampaikan oleh Kepala Divisi OKK WN88 Unit 13 Provinsi Lampung, Romli Rahman, didampingi Sekretaris WN88 Sub Unit Kota Bandar Lampung, Anta Cedeta, saat konferensi pers dengan awak media di markas WN88 Unit 13 Lampung di Bilangan Kemiling pada Kamis(29/5/025).
Anta Cedeta mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya merasa prihatin atas kasus penganiayaan yang dialami oleh Sofyan Dalem Permata yang terjadi pada 13 apil 2025, berdasarkan STPL NO : LP/B/522/IV/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
“Untuk diketahui korban Penganiayaan ini adalah Ketua WN88 Unit 13 Lampung, konfrensi pers yang kami gelar pada hari ini merupakan bagian dari inisiatif dan bagian dari solidaritas kami sebagai pengurus WN88 berdasarkan hasil rapat musyawarah internal kami kemarin,” kata Anta.
“Jujur kami agak kecewa dengan penanganan kasus ini yang kami nilai sangat lamban sehingga memunculkan banyak spekulasi pertanyaan dalam penyelesaian kasus ini tentunya, jangan sampai akan menghadirkan asumsi negatif di tengah masyarakat dalam penegakan hukum yang di lakukan pihak kepolisian khususnya di Tanah Ruwa Jurai ini,” ungkap Anta.
Kekecewaan yang senada juga disampaikan oleh Romli Rahman. Ia menyebutkan bahwa keterlibatan pengurus WN88 Unit 13 Lampung dan WN88 Sub Unit 13 Bandar Lampung dalam pokok persoalan ini karena Sofyan Dalem Permata merupakan ketua WN88 Unit 13 Lampung.
“Beliau ini marwah kami meski dalam kejadian penganiayaan berujung pada kecacatan yang beliau alami saat ini tidak dalam kapasitas ketua WN88,” ujar Romli.
“Lebih anehnya lagi dari hasil obrolan saya dengan beberapa anggota WN88 Provinsi Lampung beberapa hari yang lalu menyebutkan bahwa persoalan ini belum ada perkembangan dikarenakan ketua kami Sofyan Dalem Permata belum menghadirkan saksi ahli kepihak penyidik kepolisian, ini kan aneh,” tambahnya.
“Korban saat ini bukan hanya mengalami luka dibuktikan dengan hasil visum et revertum yang dikeluarkan pihak RS Bhayangkara tapi cacat pada jarinya itu sesuai kenyataan,” tukas Romli.
“Mengapa dinilai aneh, bukankah yang berhak mencari, mengajukan hingga menghadirkan saksi ahli itu tersangka atau terdakwa guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya dan itu pun untuk menguatkan alat bukti sehingga dimintakan keterangan saksi ahli di pengadilan yang telah di izinkan majelis hakim jika tersangka atau terdakwa membutuhkan keterangan atau penjelasan dari ahli tentang suatu perkara, sementara kasus ini kan belum naik ke pengadilan terlebih terlapornya saja belum ditahan,” heran Romli penuh kesal.
“Saya pertegas kembali seperti yang di kemukakan sekertaris WN88 Sub Unit Kota Bandar Lampung dari hasil keputusan musyawarah internal kami, maka kami akan mengambil sikap tegas mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
“Terkait langkah apa yang akan kami lakukan tentu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.
” Tapi untuk sementara ini untuk dua minggu ke depan kami tetap berhuznudzon atau berbaik sangka terhadap kinerja pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus ini,’ timpalnya.
“Kami yakin polisi mampu bekerja dengan baik terlebih kami WN88 adalah mitra kepolisian dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat,” pungkasnya.