Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Polsek Panjang telah menerima laporan adanya penipuan dengan modus berkencan (selingkuh) atas nama tersangka Abdul(34) sedangkan korbannya bernama Tiwi(30)pada Minggu(1/6/2025).
Diketahui pelaku dan korban merupakan pasangan non suami istri,yang berkenalan lewat media sosial Facebook kemudian berlanjut ke pertemuan di terminal Panjang,dalam pertemuan tersebut Abdul mengajak Tiwi untuk berhubungan intim di sebuah losmen terdekat.
Tiwi menjelaskan,dirinya saat itu merasa kesepian karena suaminya yang kerja di Kalimantan sudah tiga bulan tidak pulang,dirinya merespon ajakan Abdul ,dengan mengendarai sepeda motor Beat Tiwi menjumpai Abdoel.
“Saat itu pula Abdul mengajak makan dan merayu untuk berhubungan intim di penginapan terdekat ,di tempat itulah kami berhubungan badan,” kata Tiwi.
Usai berhubungan intim Tiwi dan Abdul mampir ke Alfamart untuk membeli makanan ringan,Abdul memberikan uang 100 ribu rupiah lalu menyuruh Tiwi masuk ke Alfamart, di saat itu pula Abdul melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik Tiwi. Dari dalam Alfamart Tiwi melihat Abdul dan ia berteriak memanggil Abdul namun tak dihiraukannya,bahkan tiwi menelpon tak juga diangkatnya.
Dalam keadaan panik Tiwi diantar warga setempat untuk melapor ke Polsek Panjang ,tak butuh waktu lama kurang dari empat jam setelah pelaporan tersebut polisi berhasil meringkus Abdul.
Diketahui pelaku beralamat di jalan Feri Panjang, ia memiliki istri dan tiga anak,aktifitas pelaku merupakan buruh harian di pelabuhan Panjang dan korbannya merupakan ibu rumah tangga yang memiliki dua anak.