Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Kasus Mantan kades Rangai Tritunggal Juwanto S.Sos yang mangkir mengembalikan Dana Desa (DD) yang diadukan sejumlah Elemen masyarakat ke Kejati Lampung dan dilimpahkan penanganannya kepada Kejari Lampung Selatan dipastikan berlanjut. Hal tersebut disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melalui Kasi Pidsus Bambang Irawan S.H,M.H yang ditemui di ruang kerjanya senin, (03-07-2023).
Menurut Bambang Irawan sesuai Keputusan Bersama Tiga Menteri Pihak kejaksaan secepatnya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Lampung Selatan.
Iya, laporan dari rekan-rekan LSM terkait Juwanto sedang di tindak lanjuti, tapi memang karena ini menyangkut dana desa, maka kita akan panggil Juwanto sebagai terlapor dan pihak desa akan segera kita panggil. Dalam waktu secepatnya kita juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat. Kalau memang juwanto tidak mau mengembalikan kerugian negara sesuai LHP Inspektorat kita sikat. ” jelas Bambang Irawan.
Sebelumnya diberitakan beberapa Elemen masyarakat yang terdiri dari LSM Pembinaan Rakyat Lampung (LSM PRL),Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung dan Lembaga,Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) melaporkan Juwanto mantan Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung ke Kejaksaan Tinggi Lampung karena mangkir mengembalikan dana desa sesuai LHP Inspektorat Lampung Selatan.
Diketahui hasil pemeriksaan reguler inspektorat Lampung Selatan tahun anggaran 2016 desa Rangai Tritunggal nomor LHP 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29/12/2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Inspektorat Y. Joko Sapta Prihandana pembina tingkat 1, nik 196612291999031001, Juwanto wajib mengembalikan penyimpangan DD Desa Rangai Tritunggal ke Rekening Desa sejumlah 170 juta, dengan rincian :
1. Kelebihan pembayaran pada pengelolaan anggaran desa tahun 2016 Rp. 108.392.842,-
2. Pengelolaan anggaran desa tahun 2016 yang tidak dilaksanakan ( fiktip )
Rp. 15.000.000,-
3. Pajak PPn dan PPh yang belum dipungut dan disetor Rp. 41.973.988,-
4. Terdapat pajak restoran yang belum dipungut dan disetor Rp. 1.071.818,-.
(Red)
























