Cilacap Jateng, SIBER88.CO.ID_Upaya awak media menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proyek pembangunan di wilayah Desa Boja Kecamatan Mejenang pada Senin (29/9/2025)berujung pada dugaan penghinaan dan penghambatan oleh Kepala Desa Boja,Dasto.
Sikap Kepala Desa yang dinilai menunjukan ‘alergi wartawan’ ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi proyek di desa tersebut.
Insiden terjadi ketika sejumlah jurnalis mendatangi lokasi proyek pembangunan di Desa Boja untuk melakukan peliputan dan konfirmasi. Alih-alih mendapatkan keterbukaan informasi, para jurnalis justru menerima sambutan yang tidak simpatik dari Kepala Desa.
Menurut keterangan para jurnalis yang hadir ke kantor Desa Boja, Kepala Desa Boja secara terang-terangan melontarkan tuduhan yang merendahkan profesi pers.
“Apa urusan orang-orang media datang ke pekerjaan yang ada di Desa Boja, yang nyuruh ke proyek siapa, cuma mau minta uang aja kan,” kata Kepala Desa, mengutip pernyataan yang disampaikan awak media di lokasi.
Pernyataan tersebut dinilai tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik. Profesi pers memiliki porsi sebagai kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi. Ucapan tersebut tidak hanya menyerang integritas jurnalis yang bertugas, tetapi juga mencederai semangat keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pemerintahan desa.
Sikap Kepala Desa Boja ini langsung memicu sorotan tajam. Fungsi pers adalah mengawasi dan mengkritisi kebijakan serta penggunaan anggaran negara, termasuk dana desa. Penghalangan dan tuduhan bernada negatif tersebut secara otomatis menimbulkan spekulasi mengenai ada apa sebenarnya dengan pekerjaan proyek-proyek yang ada di sekitar wilayah Desa Boja, sehingga pihak desa terkesan tertutup dan alergi terhadap pengawasan publik.
Secara hukum, tindakan Kepala Desa yang diduga menghambat kerja pers dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin kemerdekaan pers dengan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengancam:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Para jurnalis yang hadir mendesak agar Kepala Desa Boja dapat memahami dan menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi keempat. Mereka juga menuntut transparansi penuh terkait proyek desa tersebut dan mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan penghambatan ini kepada pihak berwajib dan Dewan Pers guna menegakan kebebasan pers di wilayah Mejenang.