Jakarta, SIBER88.CO.ID_Husnus Wahab alias Acong tersangka kasus penganiayaan terhadap Ariyanti kini kasusnya dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadli Zumhana pada Rabu(23/2/2022).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Husnus Wahab alias Acong dari Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua. Husnus telah disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kasusnya berawal ketika tersangka pada hari Senin(24/2/2022)sekira pukul 15.00 WITA menganiaya saksi korban Aryanti bersama temannya(Fitri dan Samsu) di pantai Tengke di Dusun Uluan Desa Buga Kecamatan Ogodeide Kabupaten Toli-Toli.
Kronologinya,Tersangka datang menghampiri saksi korban dengan maksud bercanda dengan saksi korban akan tetapi saksi korban tidak menghiraukan candaan Tersangka dan saksi korban pergi meninggalkan Tersangka namun Tersangka terus mengikuti saksi korban sehingga saksi korban kesal dan memutuskan untuk pulang ke rumahnya. Ketika saksi korban hendak pulang, beberapa warga Dusun Uluan menyampaikan kepada saksi korban bahwa keponakan saksi korban belum makan sehingga saksi korban kembali ke pinggir pantai untuk memberi makan kepada keponakan saksi korban.
Namun secara tiba-tiba Tersangka datang menghampiri saksi korban dari arah belakang kemudian Tersangka mengangkat saksi korban dengan maksud untuk menceburkan saksi korban ke laut akan tetapi saksi korban berontak dan berhasil melepaskan diri dari dari Tersangka, dan oleh karena kesal dengan ulah Tersangka tersebut, saksi korban langsung mengambil 2 (dua) buah batu kecil yang berada disekitar tempat saksi korban berdiri dan melempari Tersangka hingga mengenai bagian perut dan kaki kiri Tersangka sehingga membuat Tersangka marah dan Tersangka langsung mendorong saksi korban hingga saksi korban terjatuh ke atas pasir dengan posisi tengkurap.
Selanjutnya, tersangka langsung menindih punggung saksi korban menggunakan kedua lututnya dengan sangat keras dan mencekik leher bagian belakang saksi korban.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Cabjari Tolitoli di Ogotua pada tanggal 15 Februari 2022 (batas waktu 14 hari: Senin, tanggal 28 Februari 2022).
Telah dilakukan perdamaian pada tanggal 16 Februari 2022 di Cabjari Tolitoli di Ogotua, dimana Tersangka menyesal dan mengajukan permohonan maaf secara tertulis dan langsung kepada saksi korban, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara saksi korban dan Tersangka tanpa syarat;
Bahwa tersangka dan saksi korban saling mengenal karena sama-sama merupakan warga Dusun Uluan dan tinggal bersebelahan rumah;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Bzz)
























