Lampung Timur, SIBER88.CO.ID_ Team gabungan Tekab 308 presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung, Polsek Jabung dan Polsek Gunung Pelindung, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Sekampung Udik IPTU Eko Budiarto pada Selasa (31/1/23) mengatakan, tersangka berinisial JP (22) warga Desa Negara Batin Kecamatan Jabung.
Peristiwa pencurian ini menimpa BS (54) warga Desa Bauh Gunung Sari Kecamatan Sekampung Udik.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (1/1/23) sekira pukul 16.50 Wib, korban yang memarkirkan sepeda motornya di halaman tokonya, diambil oleh pria tak dikenal, dilihat dari CCTV milik korban, pelaku berjumlah 2 orang.
Pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap dalam kasus yang sama, kemudian dibawa ke Polsek Jabung guna pemeriksaan lebih lanjut, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku pernah melakukan aksinya di Sekampung Udik.
Mengetahui info tersebut, Kapolsek Sekampung Udik dan anggota melakukan identifikasi, dan benar bahwa JP adalah pelakunya, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Fotokopi STNK dan 1 Fotokopi BPKB.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya.
(Asyadi/Red)