GEPAK Lampung Sampaikan Tiga Poin Penting Terkait Penegakan Hukum Kasus di Gereja Rajabasa

Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEPAK Lampung merilis tiga poin penting terkait penegakan hukum pada pelaku kasus pembubaran jamaah ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa.

Seperti diketahui, Polda Lampung telah menahan Wawan, diduga pelaku pembubaran ibadah di GKKD itu pada Kamis (16/03/23). Wawan dipersangkakan dengan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP.

Tiga poin penting itu disampaikan Koordinator GEPAK Lampung, Wahyudi Hasyim, Jumat (17/03/23, yakni:

Pertama, GEPAK Lampung mengapresiasi penegakan hukum oleh Polda Lampung terkait kasus pembubaran ibadah tersebut dengan mengedepankan aspirasi masyarakat sehingga peristiwa tersebut dapat menjadi pembelajaran bukan hanya kepala pelaku tetapi juga kepada masyarakat, termasuk ke organisasi atau jamaah keagamaan.

Kedua, GEPAK Lampung menyerukan kepada seluruh masyarakat, utamanya masyarakat muslim untuk dapat menahan diri.

“Penahanan terhadap pelaku adalah ranah dan sudah menjadi tugas kepolisian. Kita harus percaya, penahanan tersebut adalah murni alasan hukum. Jika masyarakat ingin menyoal penahanan itu, lakukan secara baik dengan tidak melawan hukum. Kami yakin, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan berkeadilan,” ujar Wahyudi.

Ketiga, GEPAK Lampung meminta Polda Lampung mengedepankan mediasi yang mendorong lahirnya saling pengertian sehingga penyelesaian perkara ini dapat menjadi model penyelesaian yang damai, tanpa perlu sampai ke pengadilan.

“Bila kasus lainnya bisa diselesaikan dengan restoratif, tentu kasus ini bisa diselesaikan pula dengan restoratif pula. Kami pikir ya pelaku tak perlu ditahan, atau tidak sampai berujung ke persidangan. Apalagi, sebenarnya, perkara ini bisa diselesaikan cukup diantara pemuka agama dan masyarakat yang dimediasi kepolisian. Kami yakin, Polda Lampung punya niat ke arah itu. Yakin 100 persen,” tegas Wahyudi.

Seruan yang sama juga disampaikan organisasi Laskar Lampung melalui Sekjen-nya, Panji Nugraha.Ab SH

Seruan itu didasari ramainya kekecewaan dari masyarakat yang diterima Laskar Lampung setelah satu pelaku pembubaran ibadah gereja ditahan polisi.

“Kami kaget dan cemas dengan penahahan itu karena berpotensi munculnya reaksi negatif dari masyarakat. Jelas, kami tidak menginginkan itu terjadi dan oleh sebab itu kami serukan agar masyarakat dapat menahan diri,” ujar Panji.

Seperti GEPAK, Laskar Lampung juga mendesak Polda Lampung dengan kebijaksanaannya dapat menyelesaikan perkara ini dengan apik dan damai melalui restoratif justis yang bertumpu pada keharmonisan masyarakat tanpa dendam dan kesakithatian.

(Erwin.M)