Bekasi  

Drainase Lingkungan PT Bridgestone Tire Indonesia Penuh Sampah,Masyarakat RW 001 Resah

Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_Hujan deras yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan rumah masyarakat di RT 001 RW 001 kelurahan Harapan Jaya kecamatan Bekasi Utara kota Bekasi terendam air.

Ditambah dengan adanya bangunan PT Bridgestone Tire Indonesia di sekitar rumah warga mengakibatkan saluran air pembuangan terhenti karena saluran air yang ada di dalam perusahaan tersebut tidak terawat dan penuh sampah sehingga air tidak bisa mengalir.

SN salah seorang warga RT 001 RW 001 kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara kota Bekasi yang merasakan dampak dari PT Bridgestone Tire Indonesia.

Ia mengeluh karena tidak adanya normalisasi irigasi dan drainase, mengingat beberapa minggu tertakhir tingkat curah hujan sangat tinggi.

Selain itu, ketika media mengkonfirmasi Rohmat ketua RT 001,mengatakan bahwa pihaknya sudah sempat menyurati dua kali Pihak PT Bridgestone Tire Indonesia, untuk segera membersihkan saluran irigasi yang ada di dalam perusahaan tersebut agar air bisa lancar ke tempat pembuangan.

“Tetapi sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak PT Bridgestone Tire Indonesia guna membersihkan saluran irigasi tersebut,bahkan seakan acuh terhadap lingkungan sekitar,”ucap Rohmat,Minggu(26/2/2023).

“Oleh sebab itu saya berinisiatif melakukan kerja bakti dengan masyarakat RW 001 dan Karang Taruna Unit 001, sebagai pencegahan banjir bilamana hujan datang kembali,”ungkapnya.

Di waktu yang sama Bayu selaku ketua Karang Taruna Unit 001 menyampaikan,sudah jelas bahwa perusahaan sebagai aktor yang bersinggungan langsung dengan masyarakat perlu untuk memastikan setiap aktivitas operasional perusahaan dapat memberikan dampak yang baik bagi lingkungannya. Hal ini bisa dilaksanakan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility(CSR).

“CSR di Indonesia dikenal sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan CSR,”terang Bayu.

Adapun sanksi apabila tidak melaksanakan CSR oleh perusahaan masih belum diatur secara tegas dalam UUPT. Walaupun demikian, terdapat sanksi administratif untuk CSR yang diatur secara spesifik dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007). Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan aturan, termasuk pelaksanaan CSR, dapat dikenai sanksi administratif berupa (Pasal 34 UU 25/2007):

1. Peringatan tertulis;
2. Pembatasan kegiatan usaha;
3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.(Tegasnya)

“Secepatnya kami akan menghadap pihak PT Bridgestone Tire Indonesia, untuk meminta pertanggungjawaban nya terkait dampak lingkungan yang di rasakan warga RW 001 khususnya di RT 001,”tegas Bayu.

“Masyarakat RW 001 meminta, jika ditemui kendala seperti ini PT Bridgestone Tire Indonesia, harus segera tanggap dan dapat di carikan solusi terbaik terhadap keluhan masyarakat,”pungkasnya.

(Ronal/red*)