Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Pasangan suami istri berinisial MI dan EF tersangka penipuan dan pemalsuan dokumen warga desa Gadingan kecamatan Sliyeg yang sempat buron kini diciduk Satreskrim Polres Indramayu.
Sebelumnya kedua tersangka telah melakukan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dokumen proyek milik pemerintah dari anggaran DAK APBN dan APBD kabupaten Indramayu.
Saat ini keduanya sudah berada di tahanan yang berbeda,MI sementara berada di tahanan polres Indramayu sedangkan EF dititipkan di Lapas kelas IIB Indramayu.
Nurhayati salahsatu saksi dari H Masno korban penipuan yang dilakukan tersangka pasutri tersebut menuturkan kepada awak media, MI dan EF telah merugikan banyak orang secara materi maupum non materi.
“MI dan EF telah meraup uang para korban yang bernilai puluhan miliyar rupiah,ini wajib diusut tuntas,”ucap Nurhayati saat dikonfirmasi di depan kantor Satreskrim Polres Indramayu pada Rabu (23/8/2023).
Dirinya berharap kasus ini harus cepat di ungkap tuntas,siapa-siapa komplotan dari pasutri itu, agar jangan sampai ada korban lagi atas perbuatan jahat MI dan EF.
“Kedua orang itu harus diadili dan di hukum seberat-beratnya atau bahkan di hukum mati,”geramnya.
“Saya sangat berterimakasih kepada Polres Indramayu yang sudah tanggap terima laporan keberadaan DPO pasutri hingga berhasil ditangkap,”tandasnya.
Dilansir dari media Cakra Bangsa,di tempat terpisah, Kanit Tipikor Polres Indramayu Iptu H Caswadi saat diruang kerjanya membenarkan kasus yang melibatkan pasutri, MI dan EF. Kini pihaknya tengah mendalami kasus yang dilakukan oleh pasutri tersebut.
“Keduanya sudah dijadikan tersangka dalam pusaran kasus proyek LBC Krangkeng, Diskanla, Gudang Tablet (gedung farmasi), Dinkes dan lainnya,”
“Kami bekerja secara profesional dan normatif saja,”singkatnya kepada wartawan.
(Bzz)
























