Diwarnai Kecurangan Pilkades di Desa Kramatmanik, Cakades 01 Adukan Ke Kantor AM Munir

Pandeglang Banten, SIBER88.CO.ID_Pesta demokrasi atau pemilihan Kepala desa di Desa Kramatmanik diduga diwarnai kecurangan. Akibatnya, banyak beberapa pihak yang keberatan atas hasil perhitungan suara yang didapat oleh masing calon Kades tersebut.

Kecurangannya, yaitu terkait adanya politik uang serta adanya dugaan banyak orang yang mewakili mengisi kotak suara yang tidak hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terutama indikasi tersebut terjadi di TPS 4 dan 5 Kampung Talangtang Desa Kramatmanik Kecamatan Angsana, Pandeglang, Banten.

Dijelaskan, Eman warga setempat mengatakan hasil perhitungan suara yang didapat oleh 03 warna kuning diduga kuat diperoleh dengan kecurangan karena selain politik uang ada juga beberapa orang yang tidak hadir ke TPS 4 dan 5 tapi kertas suaranya diisi oleh orang lain. Buktinya, bahwa dirinya dan warga yang lain telah menulusuri hal tersebut terutama di TPS 4 dan TPS 5 Kampung Talangtang Desa Kramatmanik.

” Kita sudah menelusuri dugaan kecurangan yang dilakukan oleh 03 warna kuning, dengan cara dor to dor kepada masyarakat, ternyata benar adanya dugaan tersebut, karena di satu RT aja sudah ketahuan banyak yang tidak hadir ke TPS 4 tapi suara yang ada mencapai 320 suara yang sah dan yang tidak sah hanya 2. Artinya yang tidak hadir itu hanya 65 orang dari jumlah DPT keseluruhan yakni 385 pemilih,” ucap Eman kepada awak media Selasa (19/10).

Oleh sebab itu pihaknya, mengadukan permasalahan tersebut ke Kantor AM Munir & Rekan agar mendapatkan keadilan serta meminta kepada pihak terkait untuk tidak mengesahkan suara terpilih di Desa Kramatmanik, Angsana, Pandeglang, Banten.

” Kita berharap di Desa Kramatmanik dilakukan pemilihan ulang karena apabila tidak jangan salahkan mosi masyarakat yang tidak terkontrol akibat kecurangan yang diduga dilakukan oleh oknum di TPS tersebut,” ancamnya.

Tak hanya itu, Eman juga membeberkan kecurangan yang dilakukan oleh Tim 03 membanggikan uang dalam amplop senilai Rp 50 ribu untuk mendulang suara 03. Namun, perilaku tersebut tertangkap tangan Sapri, dan kemudian amplop tersebut diamankan.

” Ada 60 amplop berisi uang Rp. 50 ribu yang dibagikan kewarga dengan syarat memilih suara 03, namun dijalan ketahuan akhirnya 30 amplop kita amankan, itu curang dan tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Tim 03 yang membagikan uang kepada masyarakat yang tertangkap tangan mengaku bahwa dirinya memperoleh amplop berisi uang itu diwilayah pantai kerang Panimbang yang diserahkan oleh calon 03 untuk dibagikan ditengah masyarakat untuk memilih dirinya.

” Waktu Saya dikasih amplop oleh Enung Nurjaya Cakades no urut 03 Desa Kramatmanik, dan bukan hanya saya aja waktu itu ada saudara Masjuki, RT Hara, RT Cartim, RT As’ad, RT Pulung, dan Warum, semunya diberi amplop untuk diberikan ke masyarakat Desa Kramatmanik agar memilih Cakades no urut 03 Enung Nurjaya” ungkapnya.

mendengar itu, Masjudin Cakades no urut 01 merasa keberatan atas dugaan kecurangan Pilkades di desa Kramatmanik, bahkan dirinya akan segera melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan saat ini Masjudin sudah didampingi kuasa hukumnya yaitu AM Munir & Rekan.

Padahal sebelumnya, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah sudah menekankan kepada para pihak untuk mengawasi praktik politik uang menjelang hari pelaksanaan pemilihan kepala desa atau Pilkades serentak 2021 di kabupaten Pandeglang.

Saat itu Kapolres Pandeglang juga memberikan atensi kepada personelnya untuk mengawasi dan menindak tegas pihak yang mencoba melakukan praktik politik uang pada Pilkades serentak 2021 di kabupaten Pandeglang.

“Besar harapan kami dugaan praktik tersebut ditindak tegas dan bukti-buktinya sudah ada,” pintanya.

Terpisah, Direktur Kantor Hukum AM Munir & Rekan, Misbakhul Munir SH,.MH, membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan aduan dari salah Cakades no 1 agar dapat membantu untuk mendapatkan keadilan.

” Betul tadi kita mendapatkan aduan dari salah Cakades agar mendapatkan keadilan, karena menurut saya dugaan kecurangan money politics itu tidak boleh dilakukan, dan oleh sebab itu kita dari Tim AM Munir akan segera menempuh proses hukum.

Menurut, Munir, politik uang juga sudah diatur dalam Pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksinya sembilan bulan penjara atau denda Rp500 juta. Jika menggunakan regulasi tentang suap, ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp15 juta.

“Ketika berkampanye banyak calon gembar-gembor mengajak rakyat menolak money politics, tapi diam-diam tim sukses membagi-bagi uang kepada rakyat. Penegakan hukum terhadap tindak pidana money politics di pilkades dapat dilakukan dengan beberapa cara,”pungkasnya(Edwin S)