Banjarmesin, SIBER88.CO.ID_Mahasiswi ULM Banjarmasin yang menjadi korban pemerkosaan polisi curhat di media sosial lantaran pelaku hanya dihukum ringan oleh pengadilan.
Korban pemerkosaan oknum polisi dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin tersebut mengunggah kekecewaannya di Instagram.
Korban adalah mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat atau ULM Banjarmasin, tinggal di Kota Banjarbaru. Sedangkan pelakunya adalah Bripka BT.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin telah menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman dua tahun enam bulan kepada terdakwa pada 11 Januari lalu.
Vonis itu lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu membuat korban kecewa.
“Aku korban pemerkosaan oknum aparat. Hanya dihukum segitu? Di mana letak keadilan? Pelaku sudah menghancurkan fisik dan psikisku seumur hidup,” tulis mahasiswi ULM Banjarmasin itu.
“Mungkin hukum di dunia bisa dibeli, tapi pengadilan di akhirat tak bisa,” tambahnya.
Unggahan mahasiswi ULM Banjarmasin itu disukai 23 ribu kali dan menuai komentar seribu lebih.
Kampus korban pun membentuk tim advokasi. Senin (24/1) pagi, rombongan yang terdiri atas Wakil Rektor ULM, Prof M Fauzi; Dekan FH, Prof Abdul Halim Barkatullah dan Wakil Dekan III Dr Erlina berkeliling ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, Polresta Banjarmasin, hingga Bidang Propam Polda Kalsel.
“Kami datang terkait kasus yang dialami mahasiswi kami,” kata Prof Fauzi.
Dia mengaku baru mengetahui kasus itu pada Minggu (23/1) malam.
“Saya benar-benar tidak tahu. Jadi bukan karena membiarkan,” tambahnya.
Persoalannya, palu hakim sudah dijatuhkan. “Kasus ini memang sudah inkrah. Jadi fokus kami lebih kepada nasib korban ke depan,” ujarnya.
“Korban sedang menyusun skripsi. Kami mendampingi agar jangan sampai drop out kuliah,” sambung Prof Fauzi.
Dia berharap, ini menjadi kejadian terakhir yang menimpa mahasiswanya. Sementara kejati belum mengeluarkan pernyataan resmi.
“Tunggu dua jam lagi, kami melapor ke pimpinan dulu,” kata Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino. Tapi sampai berita ini ditulis, tak ada komentar.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Febrian Ali mengungkap, ada beberapa pertimbangan mengapa vonis lebih rendah dari tuntutan.
“Beberapa hal yang meringankan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Dia juga mengaku bersalah, menyesal dan berupaya meminta maaf,” terangnya.
“Maka itulah hukuman yang pantas. Dan saksi korban ada menandatangani surat permohonan maaf dari terdakwa saat sidang kode etik,” tambahnya.
Kronologi kasus, terjadi ketika korban sedang magang di mapolresta. Setelah berkali-kali diajak jalan-jalan oleh Bripka BT, korban akhirnya luluh.
Pada malam 18 Agustus 2021, di dalam mobil ia diberikan minuman berenergi yang sudah dioplos.
Lemas, korban kemudian dibawa ke hotel berbintang di Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Di sana korban diperkosa sebanyak dua kali.
Pelaku yang sudah beristri kemudian dijerat dengan pasal 286 dan 290 KUHP.
Lantas, siapa sebenarnya Bripka BT? Mudah saja menelusurinya, cukup dengan mengklik laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN.
Di sana tertera nama terdakwa Bayu Tamtomo. Perkaranya dilimpahkan pada November 2021 kemarin.
Sedangkan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengatakan, kasus Bayu Tamtomo bukan lagi menjadi kewenangannya.
“Kasusnya sudah ditangani Polda Kalsel, tanyakan saja ke sana,” ujarnya.
Jaringan Pojoksatu.id kemudian coba mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifai terkait status oknum. Apakah sudah diberhentikan tidak hormat atau belum? Sayang tak ada jawaban.