Diduga Proyek Senilai Rp1,94 M Asal-asalan,DPW JPMI Banten Gelar Aksi Demontrasi

Pandeglang Banten, SIBER88.CO.ID_Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten menggelar aksi demonstrasi menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pemeliharaan berkala jembatan PPK 1.3 di Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang.

Proyek dengan nilai kontrak Rp1,94 miliar yang dikerjakan CV Tama Karya Selaras itu dinilai bermasalah, mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga dugaan adanya praktik korupsi.

Iim Mukhori, Peserta Aksi Dalam aksinya, mahasiswa menilai proyek yang bersumber dari APBN TA 2025 tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan masyarakat. JPMI Banten juga menuding adanya dugaan mark up anggaran, lemahnya pengawasan, hingga dugaan “setoran proyek” kepada oknum di BPJN Banten.

“Kami menduga ada indikasi proyek asal-asalan yang tidak sesuai RAB. Ini bentuk kegagalan Kepala BPJN Banten dalam menjalankan tugasnya. Bahkan tercium aroma kongkalikong antara oknum BPJN dan pihak kontraktor,” tegas Iim, Kamis(18/9/2025).

Hal senada disampaikan Rifai, Korlap Aksi, yang menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini.

“Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami siap melakukan aksi berjilid-jilid hingga Kementerian PUPR, KPK, hingga Presiden RI turun tangan. Kami tidak ingin pembangunan infrastruktur yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru dijadikan ladang bancakan,” tegasnya.

Tuntutan Mahasiswa:
1. Pemeriksaan langsung terhadap proyek pembangunan jembatan PPK 1.3 Cisata, Pandeglang.
2. Pemeriksaan terhadap konsultan pengawas dan konsultan perencanaan proyek.
3. Blacklist terhadap CV. Tama Karya Selaras yang dianggap tidak profesional.
4. Aparat penegak hukum (Kejati, Polda, BPK RI, hingga KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan penyimpangan.
5. Kepala BPJN Banten diminta mundur karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Dasar hukum yang disorot:
– UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 16 ayat (1). PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal 10.
– Permen PUPR No. 19/PRT/M/2011 tentang persyaratan teknis jalan.
– UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dengan lantang massa aksi menutup orasi mereka dengan seruan: “Salam Perjuangan! Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!”.