Makassar Sulsel, SIBER88.CO.ID_ Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang nelayan yang diduga membuat dan memiliki bahan peledak (Bom Ikan) di wilayah perairan Pulau Barrang Lompo, kecamatan Sangkarrang kota Makassar Sulawesi Selatan.
Operasi yang berlangsung pada hari Kamis(26/2/2026), sekira pukul 16.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 2 Siintelair Subdit Gakkum, Ipda Aswiwin Ramli.
Pelaku berinisial YUS als. Mg, berhasil diamankan setelah dilakukan penggeledahan oleh tim.
Dari TKP, tim menemukan dan mengamankan 22 batang detonator, dengan rincian 15 detonator tanpa sumbu dan 7 detonator memiliki sumbu, 4 botol plastik ukuran 1,5 liter berisi pupuk amonium nitrat, 2 jerigen ukuran 1 liter berisi pupuk amonium nitrat, 1galon kecil berukuran 3 liter berisi amonium nitrat, 1 botol plastik kecil diduga berisi amomium nitrat berjenis pupuk matahari dan 3 buah korek api.
Atas kepemilikan barang tersebut pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang berbunyi ”Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun”.
Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 306 KUHP UU RI No.1 Tahun 2023, tentang Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak dan Senjata Lain. Dengan ancaman pidana penjara lima belas tahun.
























