Curi di Toko Majikanya,Karyawan Huni Sel Polsek Lambu Kiban

Tulang Bawang Barat Lampung, SIBER88.CO.ID_Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian toko sembako milik korban Dimas Rahmadhani (24) di pasar Unit 6 desa Kibang Budi Jaya, kecamatan Lambu Kibang, kabupaten Tulang Bawang Barat, Selasa(20/2/2024).

Dalam perkara itu, polisi menangkap seorang tersangka Tri Purmanto (25) warga desa Kibang Tri Jaya kecamatan Lambu Kibang.

Dari penangkapan tersebut terungkap, pelaku merupakan karyawan toko milik korban, pelaku tahu seluk beluk toko sehingga pelaku mengambil sejumlah uang tunai.

Tak hanya sekali, pelaku mencuri ditempat sama, sebab menurut korban, tokonya telah 3 kali kehilangan uang di dalam laci meja toko korban berdasarkan CCTV yang berada di dalam toko korban, uang tunai yang digasak tersangka sebanyak Rp 5 juta.

Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Amaluddin mengatakan, tersangka Tri Purmanto ditangkap saat berada di desa Kibang Budi Jaya di depan warung “Pak Jadi”.

Iptu Amaludddin menjelaskan, kronologis kejadian tersebut diketahui oleh korban pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB pada saat Korban sedang mengecek CCTV yang berada di dalam toko.

Dalam rekaman CCTV terlihat diduga pelaku seorang karyawan toko,Tri Purmanto, mengendap-endap mendekati meja kasir dan mengambil uang yang berada di laci meja kasir.

Kemudian,lanjut Kapolsek, uang tersebut oleh pelaku dimasukan kedalam kantong saku celananya, dari jejak rekaman CCTV pelaku lebih dari 1 kali melakukan pencurian di toko milik majikanya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta sehingga melapor ke Polsek Lambu Kibang,” jelasnya.

“Untuk uang tunai telah habis dipakai tersangka”imbuhnya.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Lambu Kibang. Terhadapnya dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis : Anta C
Editor : Badruzzaman