Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Menindaklanjuti intruksi bupati Indramayu sesuai surat edaran Kementrian Kesehatan RI Nomor : SR.0105/III.3461/2022 tentang memastikan penyetopan penjualan sementara obat sirup,Camat bersama Kepala UPTD Puskesmas Sukra pada Senin (24/10/2022) melakukan inspeksi ke sejumlah apotek/klinik dan toko obat yang ada di wilayah kecamatan Sukra.
Usai melaksanakan Inspeksi, Camat DR Dadang Rusyanto MSi didampingi Ka Puskesmas dr Rosy Damayanti MARS kepada media mengatakan, giat inspeksi ke apotek / klinik dan toko obat yang dilaksanakannya merupakan upaya tindaklanjut intruksi Bupati Indramayu Nina Agustina guna kepatuhan terhadap aturan yang ada, serta memastikan apakah apotek /klinik dan toko obat sudah tidak lagi menjual obat sirup.
“Dan upaya yang kami lakukan bersama Kepala UPTD Puskesmas tidak sebatas menginspeksi saja, akan tetapi sembari memberikan himbauan kepada pemilik apotek /klinik dan toko obat agar memasang spanduk himbauan didepan dengan tulisan ” Tidak Melayani Penjualan Obat Sirup,”terangnya.
Dadang menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara intensif dan persuasif, mengedepankan pendekatan dan edukasi. (Ambar)
























