Way Kanan Lampung, SIBER88.CO.ID_TEKAB 308 Polsek Bumi meringkus pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan,Minggu (22/10/2023).
Tersangka SPS (21) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Bumi Agung, Ipda Untung Pribadi menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 22-09-2023 pukul 14:00 WIB, korban Dara nama samaran(17) mendapat telepon melalui aplikasi whatsapp dari pelaku untuk mengajak bertemu di rumahnya.
Setiba di rumah pelaku,korban disuruh masuk ke kamar kemudian pelaku memaksa melakukan perbuatan asusila di kamar tersebut sebanyak tiga kali sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma.
Dengan dalih ingin bertanggungjawab sambil mengancam korban pelaku juga memfoto bugil tubuh korban.
Akhirnya foto tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap korban, akibat dari ancaman akan menyebarkan foto dan video bugil milik korban tersebut.
Takut videonya akan disebarkan,korban mengikuti kemauan pelaku untuk melakukan persetubuhan pada hari Rabu 04-10-2023 pukul 15:30 WIB di salah satu rumah di kampung Pisang Indah.
“Terakhir pada hari Sabtu 14-10-2023 pukul 13:00 WIB di rumah pelaku dengan alasan untuk menghapus foto dan video bugil korban namun pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban,”ungkap Ipda Untung.
Mengetahui itu, ibu kandung korban yang mendengar cerita dari Dara sendiri tidak terima dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Bumi Agung guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 pukul 19:00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Polsek Bumi Agung berhasil melakukan penangkapan tersangka dan barang bukti saat berada di kampung Sri Numpi Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
“Saat ini TSK diamankan di Mapolsek Bumi Agung, lalu TSK di limpahkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Jelas Kapolsek.
“Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenai UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”tandasnya.
Penulis : Yan DP
Editor : Badruzzaman