Buron, Pelaku Curat Rumah di Bogatama Diringkus Polisi

Tulang Bawang Lampung, SIBER88.CO.ID_ Polsek Penawartama menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) rumah milik salah satu warga yang terjadi pada Jum’at (2/8/2024), sekira pukul 02.30 WIB, di Kampung Bogatama Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang.

Buronan kasus curat rumah yang ditangkap petugas dari Polsek Penawartama adalah seorang laki-laki berinisial AA (26), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Hari Selasa (12/8/2025), sekira pukul 10.00 WIB, petugas kami menangkap seorang buronan kasus curat rumah yang terjadi di Kampung Bogatama. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” terang Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal,Rabu (13/8/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap buronan kasus curat rumah ini merupakan pengembangan dari dua orang pelaku yakni YS (31), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan AN alias PI (30), berprofesi tani warga Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), yang sudah lebih dahulu ditangkap pada hari Jum’at (6/8/2024) lalu.

“Mereka bertiga melakukan curat di rumah korban Daryati (44), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bogatama Kecamatan Penawartama. Modus operandi para pelaku melakukan aksi curat yakni masuk ke dalam rumah korban, saat korban sedang tertidur lelap melalui pintu dapur bagian belakang dengan cara merusak pintu tersebut terlebih dahulu,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, setelah masuk ke dalam rumah korban, para pelaku mengambil 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di dapur yakni Yamaha Vixion dan Honda Supra X 125, lalu mengambil tabung gas elpiji 3 Kg, kemudian masuk ke dalam kamar anak korban dan mengambil HP merek Infinix Smart 6 warna light sea green. Para pelaku lalu kabur menggunakan mobil pick up dengan membawa barang hasil kejahatan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 18 juta.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, buronan kasus curat rumah yang ditangkap oleh petugas kami saat ini ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,”tutupnya.

Penulis: ErwinEditor: Badruzzaman