Bupati Bekasi Pecat Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi

Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_Kontroversi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi masih berlanjut pasca adanya protes terhadap pengangkatan Direktur Usahanya, Bupati Bekasi kini memecat anggota Dewan Pengawas berinisial RD, dan Direktur Umum berinisial AF.Menurut sumber terpercaya, RD dipecat pada 6 Mei 2025 berdasarkan SK nomor 06/KEP/PERUMDA-TB/BKS/V/2025, AF juga dipecat dari jabatannya berdasarkan SK nomor 05/KEP/PERUMDA-TB/BKS/V/2025. Meskipun ada Surat Keputusan (SK) yang menyatakan mereka masih menjabat hingga 2024-2028, SK baru ini mencabut posisi mereka.

Saat ditanya tentang pemecatannya, RD hanya menjawab, “Kalaupun benar, ini keputusan mutlak dari Bupati, namun saya hingga hari ini belum menerima SK petikannya. Jadi saya masih melakukan tugas-tugas selaku Dewan Pengawas,” jelasanya, Kamis(8/5/2025).

Kontroversi ini menarik perhatian masyarakat, terutama setelah pengangkatan direktur usaha yang memicu protes. Banyak kelompok masyarakat merasa tidak puas dan menuntut transparansi dalam pengelolaan Perumda Tirta Bhagasasi.

Bupati Bekasi hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi dan diharapkan segera menjelaskan alasan di balik pemecatan dua pejabat tersebut.