Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Besi tua bekas bangunan Gor Saburai Bandar Lampung diduga dijual secara ilegal atau tanpa melalui prosedur. Selain dijual begitu saja, hasil penjualanpun diduga tidak disetor ke kas daerah setempat.
Dalam PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Pada pasal 61 ayat 1, disebutkan, penjualan barang milik negara/daerah dilakukan secara lelang kecuali dalam hal tertentu.
Begitupun dalam pasal 63 PP nomor 27 tahun 2014 disebutkan, hasil penjualan barang milik daerah wajib disetorkan seluruhnya ke rekening kas umum daerah sebagai penerimaan daerah.
Namun, keterangan warga sekitar mengatakan bahwa besi tua serta puing-puing bekas bangunan Gor yang ada nilainya di borongkan/dijual oleh salah satu orang berinisial (N).
“Iya pak, setau saya besi tua dan puing-puing bekas bangunan gor itu di jual/diborongin ke pengepul besi tua” ujarnya.
Disisi lain Sofyan dalem permata Ketua WN88 Provinsi Lampung, sangat menyayangkan apabila menurut keterangan warga tersebut benar, Oknum (N) telah menjual aset Negara/Daerah tanpa melalui prosedur yang benar, berarti telah melanggar dua pasal tersebut, karena menjual aset daerah tidak sesuai prosedur, saya harap oknum tersebut segera di tindak secara hukum yang berlaku” katanya jumat (14/07/23).
Sebelumnya pada masa Ridho ficardo menjabat sebagai Gubernur Provinsi Lampung, disebelah gor Saburai enggal dijadikan taman gajah tempat wisata kuliner, dan bangunan gor tetap berdiri. Gor tersebut di bongkar dan dialih fungsikan menjadi tempat ibadah “Masjid Raya Al, Bakrie” saat ini pada masa gubernur Arinal djunaidi.
(Red)
























