BerikutSejumlah Syarat Bagi Pemilih Cakades

Tangerang Banten,SIBER88.CO.ID – Panitia penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kecamatan Mauk, memasuki jadwal penyusunan daftar pemilih berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS). Demikian hal tersebut disampaikan Camat Mauk Arif Rahman Hakim di kantornya, Jum’at (21/5).

“Panitia membentuk TPS dengan mengalokasikan pemilih paling banyak 500 pemilih setiap satu TPS, dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan administrasi kewilayahan,” jelas Arif kepada wartawan.

Mantan Sekcam Legok ini juga menjelaskan, salah satu kategori warga yang memiliki hak suara dalam Pilkades harus memenuhi beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pemilih. Arif menjelaskan, pertama, pemilih harus memenuhi persyaratan meliputi, telah berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara, atau telah dan pernah menikah.

Ke dua, pemilih tidak mengalami gangguan ingatan. Ke tiga, pemilih tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ke empat, pemilih berdomisili di desa yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan kartu keluarga.

“Hal ini mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang nomor 16 tahun 2021, tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak,” ujarnya.

Arif menambahkan, pemilih yang telah terdaftar sebagai daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana yang dijelaskan dalam Perbup yang dirinya sampaikan, maka tidak dapat menggunakan hak pilih.

Untuk informasi, di Kecamatan Mauk, sebayak 6 desa menyelenggarakan Pilkades serentak 2021 meliputi, Desa Jatiwaringin, Desa Kedung Dalem, Desa Mauk Barat, Desa Ketapang, Desa Marga Mulya dan Desa Tanjung Anom. Sedangkan se-Kabupaten Tangerang, sebanyak 77 desa. (Novcan)