Tulang Bawng Barat, Lampung, SIBER88.CO.ID_Kinerja Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubab) Polda Lampung patut diapresiasi, karena kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kali ini Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu tepatnya di kelurahan Daya Murni dan Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolresta Tulang Bawang Barat,AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat,Iptu Yopi Hariyadi,Senin (23/10/2023)menyampaikan,benar Tim Opsnal Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku inisial YS (30) dan PJ (31).
Kronologis penangkapan kedua pelaku YS dan PJ,bermula ada laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah milik YS yang terletak di kelurahan Daya murni sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal laporan tersebut,Unit Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi rumah milik YS.
Selanjutnya, personil satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 1 lembar kertas alumunium foil yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,24 gram yang terselip dibelakang bingkai foto yang dipajang didinding ruang tamu.
Setelah dilakukan interogasi,YS mengakui dan menerangkan bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kasat juga menerangkan,narkotika jenis shabu yang telah dikonsumsi YS bersama PJ adalah narkotika jenis shabu yang dibeli dari STR (DPO) seharga Rp.300.000,- dengan menggunakan uang milik PJ.
Lebih lanjut,kata Kasat,di waktu bersamaan anggota Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan tiga orang penyalahgunaan narkoba jenis shabu di kelurahan Daya murni kecamatan tumijajar.
Mereka yakni TW (35), SN (45) dan AS (26) ,ketiganya diamamkan berikut barang bukti berupa shabu seberat 0,40 gram, 2 buah Hp , satu unit motor Honda Beat dan seperagkat alat hisap shabu.
Para pelaku menggunakan narkoba jenis sabu dengan cara pelaku menyiapkan alat isap (Bong) dan tempat khusus dirumahnya untuk menggunakan narkoba.
“Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku,”ungkap Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi pelaku lelaki SN dan AS mengakui telah menggunakan narkoba jenis sabu mulai sejak 5 bulan lalu.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk mempertanggung perbuatannya.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya.
Penulis : Yan DP
Editor : Badruzzaman