BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Diduga Disalahgunakan di SPBU 54.623.31 Wilayah Tuban

Tuban Jatim,SIBER88.CO.ID_ Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali ditemukan di sekitar SPBU 54.623.31 Jatiwangi.Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Temuan tersebut diperoleh tim awak media berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah ketika melihat aktivitas yang sering kali terjadi di SPBU – SPBU yang ada di kota dan kabupaten Tuban. Saat masyarakat ingin mengisi BBM untuk kendaraannya terkendala antrian yang sangat panjang dan lama bahkan terkadang sering kehabisan BBM jenis pertalite.

Lamanya antrian tersebut dikarenakan adanya kegiatan pembelian BBM jenis Pertalite yang menggunakan jerigen dan drum yang dilakukan para pengepul dan pengangkut.

Dalam penelusuran tim awak media pada Kamis(8/10/2026) mendapati adanya dugaan aktivitas pengangkutan BBM menggunakan jerigen pada siang hari bahkan malam hari. Jerigen tersebut disebut diangkut secara bertahap menggunakan sepeda motor ke lokasi yang sudah ditentukan tempat sementara mereka menaruh dan menyimpan hasil pengumpulan BBM dari SPBU 54.623.31 Jatiwangi kemudian kembali lagi dengan membawa jerigen dan melakukan pengisian kembali di SPBU tersebut.

Tim awak media juga menemukan kecurigaan di sebuah tanah lapang tidak jauh dari lokasi SPBU 54.623.31 Jatiwangi, di tempat itu ditemukan tumpukan jerigen yang jumlahnya cukup banyak bahkan 12 jerigen masih berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, tumpukan jerigen itu diduga milik pelaku usaha berinisial D.

Saat tim awak media memberikan teguran dan mengingatkan mengenai aktivitasnya, D memberikan respons keras serta menantang awak media untuk melaporkannya kepada pihak mana pun.

Pernyataan D tersebut kemudian menimbulkan dugaan adanya pihak lain yang memberikan dukungan atau perlindungan terhadap aktivitas tersebut, namun dugaan mengenai adanya pihak yang membekingi tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pendalaman serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Atas temuan tersebut, tim awak media kemudian melakukan pelaporan melalui layanan 110. Pelaporan disertai dengan bukti berupa dokumentasi video dan foto yang diperoleh saat berada di lokasi.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat,dalam hal ini Polsek Merakurak,kemudian sejumlah barang bukti disebut telah dibawa ke Polresta Tuban untuk proses lebih lanjuti sebelum kemudian dikembalikan kepada pihak Polsek Murakurak karena masih terdapat kelengkapan yang perlu dipenuhi.

Hingga berita ini disusun, proses pelaporan tersebut masih berjalan dan surat keterangan pelaporan belum diterbitkan.

Tim awak media menegaskan bahwa temuan tersebut disampaikan sebagai informasi awal berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan dokumentasi yang diperoleh. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tim awak media juga berencana menyampaikan temuan tersebut kepada BPH Migas, Kementerian ESDM dan Pertamina.