Nama Baiknya Dicemarkan, A Nasrun Dg Tarang Resmi Laporkan Robi Irawan

Gowa Sulsel, SIBER88.CO.ID_A Nasrun Dg Tarang tak tinggal diam, merasa nama baik dan harga dirinya dicemarkan secara brutal di media sosial, ia bersama kuasa hukumnya, Imam SH resmi menempuh jalur hukum dan melaporkan seorang pria bernama Robi Irawan ke Polisi.

Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Polres Gowa pada Jumat(25/9/2026). Laporan teregistrasi dengan nomor: B/SP2HP.A1/2059/IX/RES.2.5/2026/Satreskrim.

Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah postingan pemberitaan dan konten di media sosial serta grup-grup WhatsApp yang diduga memuat pernyataan fitnah dan mencemarkan nama baik A Nasrun Dg Tarang.

Konten tersebut menampilkan foto A Nasrun Dg Tarang yang diberi tanda silang berwarna merah dan dibubuhi tulisan bernada penghinaan “Manusia Tidak Tahu Diri” yang diduga kuat dibuat dan disebarkan oleh terlapor Robi Irawan.

Kuasa Hukum korban, Imam SH membenarkan pelaporan tersebut.

“Benar, hari ini kami resmi melaporkan saudara Robi Irawan atas dugaan pencemaran nama baik. Klien kami merasa nama baiknya dirusak oleh pernyataan tidak benar yang disebarkan. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk membuktikan,” tegas Imam di Mapolres Gowa, Jumat (25/9/2026).

“Perbuatan seorang terduga pelaku terhadap klien kami dapat terjerat Pasal 433 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 434 KUHP 2023 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah,” rincinya.

“Selain itu, kami juga sementara melakukan pengkajian untuk mengajukan gugatan perdata terhadap perbuatan terduga pelaku dikarenakan ada kerugian immateriil yang terdampak akibat tuduhan serius yang diperhadapkan kepada klien kami,” tambah Imam.

Sementara itu, A Nasrun Dg Tarang yang akrab disapa Daeng Tarang mengaku sangat terpukul dan resah atas ulah tersebut.

“Foto saya yang diberi tanda silang merah dan dibubuhi kata ‘Manusia tidak tahu diri’ yang diduga dilontarkan oleh Robi Irawan telah menimbulkan keresahan dan sangat merugikan nama baik saya dan keluarga,” ungkap Daeng Tarang.

“Ini bukan soal pribadi lagi, ini soal harga diri. Makanya kami tempuh jalur hukum, biar hukum yang menilai apakah itu fitnah atau bukan,” tegasnya.

Daeng Tarang dan kuasa hukumnya berharap Polres Gowa dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, proporsional dan berkeadilan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami percaya kepada Polres Gowa untuk menegakkan keadilan. Jangan sampai ada warga yang dengan seenaknya merusak kehormatan orang lain lewat media sosial,” tandasnya.