Sinjai Sulsel, SIBER88.CO.ID_ Komitmen memberantas narkotika terus ditunjukan Polres Sinjai, dalam Operasi Antik 2026 Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sinjai mengamankan seorang pria berinisial TN (54) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu(9/9/2026) pukul 15.52 WITA di Dusun Balimengko Desa Songing Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Mudatsir,menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami langsung melakukan pemantauan. Sekitar pukul 15.52 WITA, terduga pelaku berhasil diamankan. Saat digeledah ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Mudatsir.
Dari tangan terduga pelaku yang berprofesi wiraswasta dan beralamat di Jl. Andi Massalinri Kelurahan Sangianseri petugas mengamankan 1 bungkus rokok Urban Mild berisi 7 sachet kecil sabu dengan berat bruto 1,69 gram, 12 sachet plastik kosong, uang tunai Rp10.350.000, 1 unit mobil Chevrolet Blazer warna hitam dan 1 unit HP Vivo warna hitam.
Pada interogasi awal di TKP, TN mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata Polres Sinjai dalam memerangi narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian. Dengan sinergi Polri dan masyarakat, peredaran narkotika di Sinjai bisa kita berantas,” tegas Kapolres.
Polres Sinjai berkomitmen terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
























