Cilacap Jateng, SIBER88.CO.ID_Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap disinyalir menutup mata terhadap indikasi pelanggaran transparansi anggaran oleh pihak rekanan.
Sebuah proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Tritih Wetan 04 Kecamatan Jeruklegi kedapatan tidak memasang papan informasi proyek hingga pengerjaan memasuki tahap finishing.
Ketiadaan papan nama ini dinilai menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Pasal 9 dan 10 aturan tersebut mewajibkan setiap badan publik mengumumkan penggunaan dana negara secara transparan kepada masyarakat.
Saat tim media meninjau lokasi pada Senin (1/9/2026), progres pengerjaan diperkirakan sudah mencapai 70 persen,namun, tidak ada satu pun papan informasi yang terpasang di area sekolah.
Kardi, pekerja di lokasi yang diduga sebagai mandor,mengaku tidak tahu-menahu mengenai nilai anggaran maupun sumber dana kegiatan tersebut. Selain itu, pengerjaan di lapangan terlihat menggunakan bahan kayu bekas pakai untuk gordeg maupun usuk.
Upaya konfirmasi kepada pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, baik Kabid maupun Kasi Sarana Prasarana (Sarpras) belum membuahkan hasil. Pihak dinas enggan memberikan respons saat dihubungi melalui telepon.
Kondisi ini makin mempertegas lemahnya pengawasan terhadap proyek fisik Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Cilacap. Selain mengabaikan asas transparansi, pengerjaan di lapangan terkesan semrawut serta mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
























