Hakim Periksa Saksi dan Ahli dalam Praperadilan Enam Debt Collector di PN Tanjungkarang

Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Sidang praperadilan yang diajukan enam orang pemohon terhadap Polda Lampung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (29/7/2026).

Persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon dan penyampaian keterangan ahli dari pihak termohon sebagai bagian dari proses pengujian sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam perkara tersebut.

Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan proses penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan perampasan mobil debitur. Peristiwa tersebut terjadi di depan Butik Klamby dan berlanjut ke kantor CIMB Niaga Auto Finance hingga videonya beredar luas di media sosial.

Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan seorang saksi, sedangkan Polda Lampung menghadirkan seorang ahli. Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (30/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon dan penyampaian keterangan ahli dari pihak pemohon sebelum memasuki tahapan pembuktian lebih lanjut.

Kuasa Hukum pemohon, Lamsihar Sinaga,mengatakan, pihaknya akan menghadirkan ahli untuk memperkuat dalil permohonan praperadilan yang diajukan terhadap penyidik Polda Lampung.

“Terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media. Kami selaku penasihat hukum yang mendampingi para klien mengajukan praperadilan terkait proses penangkapan terhadap klien kami yang saat ini ditahan di Polda Lampung,” ujar Lamsihar kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa agenda persidangan hari itu adalah pemeriksaan saksi dari pihak pemohon dan keterangan ahli dari pihak termohon.

“Pada persidangan hari ini, agendanya adalah pemeriksaan saksi dari pihak pemohon dan keterangan ahli dari pihak termohon, yaitu Polda Lampung. Besok, agendanya adalah pemeriksaan saksi dari Poda Lampung serta keterangan ahli dari pihak kami sebagai pemohon,” tambahnya.l

Lamsihar menegaskan pihaknya optimistis proses peradilan akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah selanjutnya, kami akan menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon. Kami berharap dan percaya proses peradilan di Indonesia, khususnya di Lampung, dapat memutus perkara ini secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.

“Berdasarkan kajian hukum kami, terdapat sejumlah hal dalam proses penangkapan dan penahanan yang bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Salah satunya terkait penetapan status tersangka. Selain itu, penerapan Pasal 482 dan Pasal 448 menurut kami tidak memenuhi unsur untuk dikenakan kepada para tersangka dalam perkara ini,” tegasnya.

Meski demikian, Lamsihar menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.

“Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk penangkapan, penahanan, maupun penetapan tersangka.

Dalam mekanisme tersebut, pengadilan hanya menilai aspek prosedural tanpa memeriksa pokok perkara pidana yang sedang disidik.

Hingga sidang berakhir, majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Proses praperadilan masih akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas permohonan yang diajukan enam pemohon tersebut.