Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Kepala Biro (Kabiro) Indramayu Media PikiranRakyatNusantara.com, juga sebagai Sekjen DPP Sekber FWI Khaerudin, mengecam dan menyayangkan dugaan pencatutan serta penggunaan foto karya jurnalistik milik medianya oleh Media Sinarpagijaya.com tanpa izin dalam sebuah pemberitaan.
Khaerudin menegaskan bahwa setiap foto yang dipublikasikan oleh medianya merupakan hasil karya jurnalistik yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta. Oleh sebab itu, setiap pihak yang hendak menggunakan foto tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari pemegang hak cipta atau setidaknya mencantumkan sumber secara benar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan penggunaan foto tanpa izin. Setiap karya jurnalistik, termasuk foto, memiliki nilai, proses, dan perlindungan hukum. Penggunaan tanpa persetujuan merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap etika jurnalistik dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual,” tegas Khaerudin.
Menurutnya, penghormatan terhadap hak cipta merupakan bagian dari profesionalisme insan pers. Karena itu, penggunaan karya jurnalistik milik media lain seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, baik dengan meminta izin kepada pemilik hak cipta maupun memberikan atribusi atau pencantuman sumber apabila diperbolehkan.
Dugaan pencatutan foto tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai proyek rehabilitasi Jalan Lingkungan Desa Teluk Agung 1, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Foto yang disebut sebagai hak cipta milik PikiranRakyatNusantara.com digunakan dalam pemberitaan berjudul “Diduga Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Desa Teluk Agung 1 Dikerjakan Asal Jadi”, yang mengulas dugaan kualitas pekerjaan proyek rehabilitasi jalan yang merupakan aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, Lina Hilmia, S.H.
Sebelumnya, proyek rehabilitasi Jalan Lingkungan Desa Teluk Agung 1 yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp98.524.000 juga menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Bintang Timur.
Sejumlah warga mengeluhkan kualitas pekerjaan. Mereka menduga lapisan dasar pengecoran tidak menggunakan batu split sebagaimana standar konstruksi beton, melainkan campuran batu dan tanah merah. Warga juga mempertanyakan proses pekerjaan pada salah satu ruas gang yang disebut tidak didahului pemadatan menggunakan alat berat sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi ketahanan jalan.
“Kalau memang menggunakan anggaran pemerintah, kami berharap kualitasnya sesuai standar. Jangan sampai baru selesai dikerjakan sudah cepat rusak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/7/2026), salah seorang yang berada di lokasi pekerjaan menyebut kegiatan tersebut sebagai “pekerjaan swadaya masyarakat”. Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena berdasarkan papan proyek, pekerjaan tersebut tercantum sebagai kegiatan yang didanai APBD Kabupaten Indramayu dan dilaksanakan oleh penyedia jasa yang telah ditetapkan.
Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, konsultan pengawas, serta aparat pengawas internal pemerintah segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak, warga meminta penyedia jasa bertanggung jawab melakukan perbaikan sesuai peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, Khaerudin juga mengimbau seluruh insan pers dan pengelola media agar lebih memahami pentingnya perlindungan hak cipta sebagai bentuk penghargaan terhadap karya jurnalistik dan kreativitas para pewarta di lapangan.
Ia menegaskan, apabila setelah dilakukan klarifikasi dan proses lebih lanjut dugaan pelanggaran penggunaan foto tanpa izin tersebut terbukti, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna melindungi hak atas karya jurnalistik yang dimiliki.
“Kami berharap persoalan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar semakin menghormati hak cipta, menjunjung tinggi etika jurnalistik, dan membangun iklim pers yang profesional serta saling menghargai karya sesama insan media,” pungkasnya.
























