KPK Ingatkan Lembaga Pendidikan SPMB 2026 Harus Bersih

Jakarta, SIBER88.CO.ID_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pentingnya pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bersih, transparan,Akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik pungutan liar dan gratifikasi dalam dunia pendidikan di beberapa sekolah berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.

Dalam survei tersebut, sebanyak 28 persen responden mengaku mengetahui adanya praktik pungutan liar saat proses penerimaan murid baru berlangsung.

Selain itu,10 persen responden menyebut adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu demi mempermudah proses penerimaan siswa.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK,Dian Novianthi,menegaskan bahwa pendidikan semestinya menjadi ruang pembentukan karakter dan nilai kejujuran bagi generasi muda.Karena itu,proses penerimaan siswa harus dijaga dari segala bentuk kecurangan.

“Jika sejak awal anak melihat adanya praktik tidak jujur dalam pendidikan,maka hal itu dapat membentuk pandangan keliru bahwa keberhasilan bisa diraih melalui jalan pintas,”ujarnya,Jumat (5/6/2026).

Menurutnya,praktik pungli maupun titipan tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat,tetapi juga berpotensi menumbuhkan budaya koruptif sejak dini.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional yang menanamkan nilai moral dan integritas kepada peserta didik.

KPK juga menyoroti masih tingginya budaya gratifikasi di lingkungan pendidikan. Berdasarkan SPI Pendidikan 2024, sekitar 30 persen tenaga pendidik menganggap pemberian hadiah sebagai sesuatu yang lumrah.Sementara 65 persen responden menyebut orang tua masih sering memberikan bingkisan kepada guru pada momen tertentu seperti kenaikan kelas atau hari raya.

Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK,Anis Wijayanti, mengatakan kebiasaan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar tidak berkembang menjadi konflik kepentingan ataupun penyalahgunaan kewenangan.

“Pendidikan tidak hanya mencetak siswa yang pintar secara akademik, tetapi juga membangun karakter dan akhlak yang baik.Karena itu, integritas harus dimulai sejak proses penerimaan murid baru,”ujarnya.

Sebagai bentuk pencegahan,KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.Surat edaran tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah,satuan pendidikan,tenaga pendidik,serta masyarakat agar bersama-sama menjaga pelaksanaan SPMB tetap berjalan sesuai aturan.

KPK juga mengajak masyarakat untuk memberikan penghargaan kepada guru dalam bentuk dukungan moral maupun partisipasi aktif dalam program sekolah,tanpa harus memberikan hadiah atau materi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Melalui langkah tersebut,KPK berharap dunia pendidikan dapat menjadi fondasi lahirnya generasi yang berintegritas,jujur dan menjunjung tinggi nilai antikorupsi sejak dini.

Penulis: Adhi SEditor: Badruzaman