Miris! Komplotan Pembobol Rumah di Rantau Minyak Ditangkap, Satu Pelaku Ternyata Masih Pelajar

Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Jajaran Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Rantau Minyak, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku yang masih berusia muda, salah satunya diketahui masih berstatus pelajar.

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial HY (22), seorang mahasiswa warga Desa Rantau Minyak, yang kehilangan dua unit telepon genggam setelah rumahnya dibobol pada Rabu (27/5/2026) dini hari.

“Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Candipuro langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku, kemudian melakukan pengembangan hingga seluruh barang bukti milik korban berhasil ditemukan,” ujar IPTU Ali Humaeni.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang menggunakan pisau dapur. Aksi tersebut baru diketahui beberapa jam kemudian saat saksi berinisial S (47) hendak membuka jendela kamar belakang dan mendapati gerendel dalam kondisi rusak.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, diketahui dua telepon genggam yang sebelumnya berada di atas meja televisi telah hilang. Barang yang dicuri berupa satu unit Samsung Galaxy A34 5G warna abu-abu dan satu unit Vivo Y91C warna merah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap M.F.P. (16), warga Desa Rantau Minyak. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya, D.A. (14), yang juga merupakan warga Desa Rantau Minyak.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap D.A. di rumahnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan telepon genggam Vivo milik korban berada di dekat televisi rumah pelaku. Sementara satu unit Samsung Galaxy A34 5G ditemukan dalam kondisi dikubur di halaman belakang rumah.

Selain barang bukti hasil curian, polisi juga menemukan satu perangkat alat hisap sabu dan sebilah parang sepanjang sekitar satu meter yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

“Yang menjadi perhatian kami, kedua pelaku masih berusia muda dan salah satunya masih berstatus pelajar. Ini menjadi alarm bagi keluarga dan lingkungan agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak sehingga tidak terjerumus dalam tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika,” kata Ali.

Dari hasil pendalaman, polisi juga menemukan fakta bahwa D.A. diduga pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lain di wilayah Candipuro. Di antaranya pencurian sepeda motor, alat penyedot air di area persawahan, hingga pencurian telepon genggam yang terjadi beberapa minggu sebelumnya.

Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Penyelidikan tidak berhenti pada perkara pencurian ini saja. Kami masih mendalami keterlibatan para pelaku dalam sejumlah kejadian lain yang pernah terjadi di wilayah Candipuro serta temuan alat hisap sabu dan senjata tajam yang kami amankan saat penggeledahan,” tegas Kapolsek.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik korban, sebilah pisau dapur yang digunakan untuk mencongkel jendela, serta sebilah parang sepanjang sekitar satu meter.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara untuk pelaku yang masih berstatus anak, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.